T U P O K S I
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA SAMARINDA
TUGAS POKOK
Melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perijinan terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda mempunyai fungsi sebagaiberikut :