Rabu, 01 November 2023. Kota Samarinda saat ini sedang bertransformasi untuk menjadi Kota Pusat Peradaban dan sebagai Kota Penyangga untuk Ibu Kota Nusantara. Untuk itu diperlukan perencanaan yang matang dalam menetapkan arah kebijakan terutama dalam kebijakan bidang investasi dan penanaman modal. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), RUPM merupakan peraturan kepala daerah yang wajib dimiliki oleh suatu daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Rencana Umum Penanaman Modal berfungsi untuk mensinergikan seluruh kebijakan sektoral dalam menetapkan prioritas sektor-sektor yang akan dikembangkan dan dipromosikan untuk mendorong peningkatan investasi di Kota Samarinda. Kota Samarinda sebagai salah satu mitra IKN yang strategis memiliki berbagai sektor ekonomi potensial yang memiliki daya saing dan nilai ekonomi yang tinggi. Diperlukan arah kebijakan yang tepat dalam menentukan pengembangan investasi dan penanaman modal utamanya dalam menarik minat investor baik dalam negeri maupun luar negeri.
Penyusunan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal ini diharapkan menjadi dasar kebijakan yang dapat mendorong kapasitas berbagai sektor ekonomi yang dimiliki Kota Samarinda untuk dapat berdaya saing dan berdaya guna secara optimal dalam peningkatan nilai realisasi investasi Kota Samarinda dan efeknya untuk pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat luas.
Dengan ini DPMPTSP Kota Samarinda melalui Bidang Investasi menyelenggarakan “Penyusunan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)”
Bertempat di Hotel Puri Senyiur Samarinda
dihadiri oleh Tim Ahli dari Unmul dan Beberapa OPD Terkait.
#mppsamarinda
#pelayananceria
#ptspsmr
#mppsmr
#dpmptspsamarinda
#malpelayananpublik
#kotasamarinda
#samarindakotapusatperadaban
Socialization of Anti-Corruption in Samarinda Capital Investment and One-stop Integrated Service Agency with the theme of Creating a Family with Integrity through Cultivation of Anti-corruption Values. The topic was delivered by Mr. Jusmaramdhana Alus, SH, M.Si as a Head of DPMPTSP Kota Samarinda, and was located in the meeting room 5th floor of DPMPTSP Samarinda. The goal of this socialization was to strengthen integrity and supportive behavior in the implementation of daily tasks and eradicate old habits such as giving a gift with a hidden purpose and or other behaviors with individual interest and corporation interest. This activity expected should be to continue so that the tagline “Good Governance" is not only programmatic but it is real action to eradicate corruption.
To improve the quality and acceleration of risk-based business licensing service and coordination with the technical regional Apparatus in Samarinda Capital Investment and One-stop Integrated Service Agency (DPMPTSP). We will conduct the fulfilment commitment activity of business licensing for Sante Par Aqua (SPA) in Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RB) in the meeting room on the 5th floor of DPMPTSP Kota Samarinda. The meeting was attended by a keynote speaker from the Health Agency of Samarinda City and the Tourism Agency of East Kalimantan Province.