Employee Code of Conduct

13 November 2022

       Based on Mayor of Samarinda Regulation No. 11 of 2012 concerning the Code of Ethics and Behavior of Employees in the Samarinda City Government Environment, it is emphasized that the outline of the code of ethics and behavior of Samarinda City Government Employees is as follows:
 
1. Obliged to know, understand and comply with the applicable laws and regulations;
2. Carrying out 5 (five) principles of working with a heart to serve the people; Implementing an anti-KKN culture in carrying out tasks;
3. Do not provide confidential information/information and documents to unauthorized parties;
4. Do not make illegal levies, receive compensation in any form in carrying out the task;
5. Do not abuse the Organization for personal or group interests;
6. Not acting to take personal advantage or internal or related groups related to their duties;
7. Giving role models and protection, firm, just and wise;
8. Providing excellent service quickly, precisely and safely;
9. Do not enter places that can tarnish the honor and dignity of the Samarinda City Government unless it is related to carrying out tasks;
10. Maintain and establish a sense of solidarity and solidity.
Berita
Selamat Hari Jadi Kota Samarinda Ke 357 dan Hut Ke 65 Pemerintah Kota Samarinda
admin 21 January 2025
0
Selamat Hari Jadi Kota Samarinda Ke 357 dan Hut Ke 65 Pemerintah Kota Samarinda
“Selamat Tahun Baru! Jangan takut gagal, karena setiap langkah adalah pembelajaran.”
“Selamat Tahun Baru! Jangan takut gagal, karena setiap langkah adalah pembelajaran.”
31 December 2024
Studi Tiru Pelaksanaan Mal Pelayanan Publik dan Mal Pelayanan Publik Digital
Jum'at, 20 Desember 2024. Studi Tiru Pelaksanaan Mal Pelayanan Publik dan Mal Pelayanan Publik Digital oleh DPMPTSP Kab. Kutai Timur. Di terima oleh ibu Binti Isni Khuriyah, ST dan bapak Tatang Wahyudi, SP, M.Si. (aru)  
20 December 2024
Rapat Koordinasi Tentang Izin Reklame
Jum'at, 20 Desember 2024. Rapat Koordinasi Tentang Izin Reklame dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Perizinan dihadiri oleh Dinas PUPR Kota Samarinda, Diskominfo Kota Samarinda, Bapenda Kota Samarinda, Kabid Pelayanan Perizinan, Kabid Pengolahan Data dan Informasi, Kabid Dalwas, Jafung Analisis Kebijakan Sdr. Rudy Siahaan, S.Kom, Syafrilian Ardi, ST, M.AP dan Staf Bidang Pelayanan Perizinan. (aru)
20 December 2024
Peningkatan Kapasitas SDM dalam Layanan Konsultasi Perizinan dan Non Perizinan
Sabtu, 07 Desember 2024, DPMPTSP melalui Bidang Pelayanan Perizinan melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Dalam Layanan Konsultasi Perizinan dan Non Perizinan.kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Mercure Ruangan Crystal 7ABC Lantai 7 Jl. Mulawarman No.171 Kota Samarinda yang bertujuan untuk : 1. meningkatkan kompetensi dan profesionalisme penyelenggara pelayanan, Serta meningkatkan kerjasama dan kolaborasi antar penyelenggaran pelayanan yang ada di DPMPTSP Kota Samarinda dan MPP Kota Samarinda. 2. Memberikan kepuasan pelanggan/masyarakat (Customer Satisfaction), nilai positif atas penyelenggaraan pelayanan yang di berikan, kepercayaan (TRUST) masyarakat kepada pemerintah. dengan point SERVICE yang artinya : a. Self Awareness (Menanamkan kesadaran diri sehingga dapat memahami posisi, agar mampu memberikan pelayanan dengan benar), b. Enthusiasm (Melaksanakan pelayanan dengan penuh antusias/semangat pelayanan), c. Reform (Memperbaiki kinerja pelayanan dari waktu ke waktu), d. Value (Memberikan pelayanan yang mempunyai nilai tambah), e. Impressive (Menampilkan diri secara menarik , tetapi tidak berlebihan), f. Care (Memberikan perhatian atau kepedulian kepada pelanggan secara optimal), dan g. Evaluation (Mengevaluasi pelaksanaan layanan yang sudah diberikan). Pemaparan materi dalam kegiatan ini disampaikan oleh Dr.Fajar Iswahyudi selaku Widyaiswara Ahli Madya LAN RI dan Ignasius Sabdo Prakoso, S.Hut selaku Branch Manager CIMB Niaga. (MuktiAli)
10 December 2024
Kunjungan dari Inspektorat Daerah
Selasa, 10 Desember 2024. Kunjungan dari Inspektorat Daerah dalam hal Study Pelaksanaan Layanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) sektor Perizinan dan Non Perizinan Kesehatan, Pencatatan Sipil dan Pendidikan".
10 December 2024