Loket OTAN (OSS Kecamatan)

14 November 2022

INOVASI LOKET OTAN

(  ONLINE SINGLE SUBMITION di KECAMATAN )

Kota Samarinda merupakan Ibukota Propinsi Kalimantan Timur yang memiliki luas 718 Km2 yang terdiri atas 10 Kecamatan dan 59 Kelurahan dengan jumlah penduduk hamper 1 juta jiwa sert dikelilingi oleh wilayah oleh wilayah perbatasan Kabupaten Kutai Kertanegara, memilikikecenderungan dan keuntungan tersendiri pada sektor perdagangan jasa, pengembangan permukiman dan industry. Nilai investasi yng ditanamkan oleh masyarakat maupun kelompok pelaku usaha di Kota Samarinda hingga tahun 2015 mencapai 7,1 T, tentunya dengan besarnya nilai investasi dimaksud berdampak p ada upaya peningkatan pelayanan perizinan di kota Samarinda. Menyingkapi hal tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda berupaya melakukan pendekatan peningkatan pelayanan perizinan pada masyarakat yang salah satunya melalui kegiatan inovasi Otan (Oss di Kecamatan). Kegiatan ini merupakan pelayanan perizinan yang dilaksankan di Kecamatan guna memperoleh layanan perizinan, kegiatan ini diharapan dapat memberikan kepuasan layanan perizinan pada masyarakat maupun kelompok pelaku usaha di Kota Samarinda. Dilain hal agar kegiatan ini tidak berlangsung percuma, DPMPTSP didukung oleh 10 Kecamatan untuk kegiatan ini Melalui hal demikian, melalui korespondensi pihak kecamatan menyambut baik niat DPMPTSP dalam upaya peningkatan pelayanan public terutama dalam hal perizinan, Alhamdulillah berkat kerjasama dan bantuan oleh semua pihak kegiatan inovasi ini dapat berjalan dengan lancar hingga sekarang. Inisiatif pelaksanaan inovasi ini dimotori oleh Tim Inovasi yang ada di bawah Bidang Pelayanan Perizinan Kepala seksi Inovasi Perizinan dan dilaksanakan oleh10 kecamatan dan seluruh staf seksi inovasi Perizinan secara terjadwal dengan menggunakan anggaran Peningkatan Pelayanan dan informasi Perizinan Daerah .

Layanan OTAN ( layanan OSS di Kecamatan ) Khusus Perizinan  MIKRO di 10 Kecamatan dalam wilayah Kota Samarinda :

  1. Kecamatan Loa Janan Ilir
  2. Kecamatan Palaran
  3. Kecamatan Samarinda Ilir
  4. Kecamatan Samarinda Kota
  5. Kecamatan Samarinda Seberang
  6. Kecamatan Samarinda Ulu
  7. Kecamatan Samarinda Utara
  8. Kecamatan Sambutan
  9. Kecamatan Sungai Kunjang
  10. Kecamatan Sungai Pinang
Berita
Apresiasi Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara pada Ruang Publik dan Dokumen Lembaga di Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara 2024
admin 21 October 2024
0
Senin, 21 Oktober 2024. Mewakili menerimakan penghargaan sebagai lembaga terbina pengutamaan bahasa negara pada ruang publik dan dokumen lembaga Kaltim-Kaltara Tahun 2022-2024 untuk DPMPTSP Kota Samarinda. Terima kasih dukungan Kepala Dinas, Struktural, Fungsional, Pelaksana serta rekan-rekan Tim kerja MPP Kota Samarinda
Pertemuan Rutin Rapat Bulanan DWP Kota Samarinda
Pertemuan Rutin Rapat Bulanan DWP Kota Samarinda
21 October 2024
DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Rapat Evaluasi Laporan Kegiatan Tahun 2024
Rabu, 16 Oktober 2024, DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Rapat Evaluasi Laporan Kegiatan Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Lantai V yang dihadiri oleh Plh. Kepala Dinas, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Staf perwakilan Bidang, kegiatan di inisiasi oleh Bidang Promosi dengan maksud dan tujuan untuk menyamakan persepsi dan kerangka dalam penyusunan Pelaporan Kinerja yang memuat sistematika Pelaporan Kinerja dan Kegiatan yang didalamnya terdapat 3 poin penting yakni Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Kinerja yang sesuai dengan ketentuan dalam PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014.
17 October 2024
Jumlah Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha
Jumlah Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Periode Triwulan III Tahun 2024
15 October 2024
Hallo berikut Kontak DPMPTSP Kota Samarinda
Hallo berikut Kontak DPMPTSP Kota Samarinda
15 October 2024
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame   Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.  Penyelenggara Reklame : 1.    Pemilik Reklame /Produk : orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas namanya sendiri 2.    Perusahaan jasa periklanan atau biro reklame  : badan yang bergerak di bidang jasa periklanan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya Penyelenggaraan Reklame di Kota Samarinda  wajib memiliki izin secara tertulis dari Pemerintah Kota Samarinda , pengajuan permohonan Izin Reklame dapat di dimohonkan secara online melalui app-dpmptsp.samarindakota.go.id . Kewajiban setelah memperoleh izin untuk membayar pajak reklame sesuai dengan jenis , ukuran dan jangka waktu pemasangan di Bapenda Kota Samarinda
14 October 2024