Kode Etik Pegawai

13 November 2022

  Berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda No. 11 tahun 2012 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda ditegaskan bahwa garis besar kode etik dan prilaku Pegawai Pemerintah Kota Samarinda adalah sebagai berikut:

  1. Wajib mengetahui, memahami dan mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
  2. Menjalankan 5 (lima) prinsip bekerja dengan hati melayani rakyat;
  3. Melaksanakan budaya anti KKN dalam melaksanakan tugas;
  4. Tidak memberikan keterangan/ informasi dan dokumen yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berwenang;
  5. Tidak melakukan pungutan tidak sah, menerima imbalan berupa apapun dalam melaksanakan tugas;
  6. Tidak menyalahgunakan Orgnisasi untuk kepentingan pribadi atau golongan;
  7. Tidak bertindak untuk mengambil keuntungan pribadi atau golongan dalam atau terkait yang berhubungan dengan tugasnya;
  8. Memberi suri tauladan dan pengayoman, tegas, adil dan bijaksana;
  9. Memberikan pelayanan prima secara cepat, tepat dan aman;
  10. Tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat Pemerintah Kota Samarinda kecuali terkait dengan pelaksanaan tugas;
  11. Menjaga dan menjalin rasa solidaritas dan soliditas.
Berita
Kaleidoskop SIMBG Tahun 2025
admin 22 Januari 2026
0
Kaleidoskop SIMBG Tahun 2025
Kaleidoskop Online Single Submission Tahun 2025
Kaleidoskop Online Single Submission Tahun 2025
22 Januari 2026
Kaleidoskop SIPO Tahun 2025
Kaleidoskop SIPO Tahun 2025
22 Januari 2026
Kaleidoskop MPP Digital Tahun 2025
Kaleidoskop MPP Digital Tahun 2025
22 Januari 2026
Dirgahayu Kota Samarinda ke-385 dan Pemerintah Kota Samarinda ke-66 🎉
Dirgahayu Kota Samarinda ke-385 dan Pemerintah Kota Samarinda ke-66 🎉 Momentum hari jadi ini menjadi pengingat untuk terus memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas kinerja, serta menghadirkan inovasi demi kesejahteraan masyarakat. Bersama, kita wujudkan Samarinda yang semakin maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.
21 Januari 2026
Masih bingung memilih jenis reklame? Yuk kenali perbedaannya 👇
Masih bingung memilih jenis reklame? Yuk kenali perbedaannya 👇 🕒 Reklame Terbatas ✔️ Dipasang dalam jangka waktu tertentu ✔️ Biasanya untuk event, promo, atau kegiatan sementara ✔️ Contoh: spanduk, baliho acara, umbul-umbul 🏢 Reklame Permanen ✔️ Dipasang dalam jangka waktu lama ✔️ Umumnya untuk identitas usaha atau promosi berkelanjutan ✔️ Contoh: papan nama toko, neon box, billboard tetap 📌 Jangan lupa, setiap pemasangan reklame wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku ya!
20 Januari 2026