Sejarah

13 November 2022

SEJARAH PEMBENTUKAN BERDIRINYA DPMPTSP KOTA SAMARINDA

         Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 503/123/PUOD tanggal 16 Januari 1997 tentang Pembentukan Unit PelayananTerpadu (UPT) Perizinan di daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 25 Tahun 1998 tentang Pelayanan Satu Atap di Daerah. Atas dasar tersebut Walikota Samarinda menerbitkan Surat Keputusan Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Daerah Tingkat II Kota Samarinda dan Surat Keputusan Walikota Nomor 73 Tahun 2001 tanggal 26 Nopember 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda.

         Guna peningkatan kualitas pelayanan dan untuk memudahkan koordinasi dengan stake holder, maka status UPTD Perizinan ditingkatkan menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Samarinda berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan lembaga teknis daerah Kota Samarinda pasal 54 paragraf 4 dan instruksi Walikota Samarinda Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

         Bulan Desember tahun 2016, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda bergabung dengan Badan Penanaman Modal Daerah Kota Samarinda sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penggabungan ini untuk memenuhi amanat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014, pada pasal 6 ayat 1 bahwa salah satu penyelenggaraan pelayanan perijinan terkait dengan bidang Penanaman Modal. Sehingga kini namanya telah berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda yang disingkat menjadi DPMPTSP.

Berita
Pelayanan Perizinan Melalui SIPO
admin 1 Oktober 2025
0
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa pengajuan permohonan izin kini dapat dilakukan dengan mudah melalui Sistem Informasi Perizinan Online (SIPO). Dengan adanya SIPO, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk mengurus izin, cukup dengan mengakses layanan secara online. 👉 Untuk mengajukan izin, masyarakat dapat langsung mengakses melalui: 🌐 http://172.17.1.2/online/perizinan/index.html Mari manfaatkan layanan perizinan online ini untuk kemudahan, transparansi, dan kecepatan pelayanan. DPMPTSP Kota Samarinda Melayani dengan Mudah, Cepat, dan Transparan.
eluarga besar DPMPTSP Kota Samarinda mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya
Keluarga besar DPMPTSP Kota Samarinda mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak/Ibu atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas. Selamat atas amanah baru dan kenaikan jabatan yang dipercayakan. Semoga sukses selalu, diberi kesehatan, dan semakin berkah dalam pengabdian di tempat yang baru.
30 September 2025
inilah hasil Survey Kepuasan Masyarakat DPMPTSP Kota Samarinda periode 01 April – 30 Juni 2025
Layanan lebih baik berawal dari masukan Anda. Inilah hasil Survey Kepuasan Masyarakat DPMPTSP Kota Samarinda periode 01 April – 30 Juni 2025. Terima kasih sudah bersama kami membangun pelayanan publik yang lebih prima!
26 September 2025
Diberitahukan kepada Pelaku Usaha dengan skala usaha Non UMK (Badan Hukum)
Diberitahukan kepada Pelaku Usaha dengan skala usaha Non UMK (Badan Hukum) yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk dapat memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan periode waktu pelaporan Triwulan III. Laporan disampaikan pada tanggal 01 - 10 Oktober 2025. Kunjungi Website https://oss.go.id untuk menyampaikan LKPM.
26 September 2025
Bagi pelaku usaha yang ingin membuka kafe
Bagi pelaku usaha yang ingin membuka kafe, pastikan memilih KBLI yang tepat pada saat mengurus perizinan. KBLI ini akan menentukan jenis usaha yang sah secara hukum dan sesuai dengan ketentuan OSS (Online Single Submission). Dengan menggunakan KBLI yang benar, usaha kafe Anda akan lebih mudah dalam pengurusan perizinan, perlindungan hukum, hingga pengembangan usaha ke depannya. ✅ Legalitas terjamin ✅ Proses usaha lebih lancar ✅ Bisnis makin terpercaya Mari bersama membangun usaha kafe yang tertib izin, aman, dan berkah. 🌟
25 September 2025
gangguan pada sistem OSS (Online Single Submission)
Sehubungan dengan adanya gangguan pada sistem OSS (Online Single Submission), untuk sementara waktu layanan perizinan belum dapat diproses sebagaimana mestinya. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan segera setelah layanan kembali normal.
19 September 2025