Dinas
Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pemerintah Kota Samarinda

Perizinan Masuk & Terbit
Indeks Kepuasan Masyarakat

Penilaian langsung masyarakat terhadap pelayanan DPMPTSP Samarinda

Indeks Kepuasan Masyarakat
87.43
Baik
dari 340 total responden
Grafik Penilaian Masyarakat

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

"Layanan Perizinan"

Layanan Perizinan, ini adalah kumpulan informasi dan prosedur layanan DPMPTSP Kota Samarinda. Pengaduan Online : ini adalah saluran pengaduan resmi DP

Layanan Perizinan, ini adalah kumpulan informasi dan prosedur layanan DPMPTSP Kota Samarinda. Pengaduan Online : ini adalah saluran pengaduan resmi DPMPTSP Kota Samarinda. More

"Pengaduan Online"

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) merupakan sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial pertama di Indonesia. Dengan

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) merupakan sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial pertama di Indonesia. Dengan sarana pengaduan lainnya, ketuntasan setiap laporan dapat ditemukan oleh publik karena setiap laporan yang telah disahkan akan terpublikasikan pada situs LAPOR! dan dilengkapi dengan indikator penyelesaian. Laporan juga dapat didukung dan dikomentari sehingga mendorong interaksi antara pemerintah dengan masyarakat. More

"Potensi Investasi"

Borneo atau Kalimantan telah menjadi target Penanaman Modal Asing atau Foreign Direct Investments (FDI) karena ada 3 provinsi yang ditunjuk sebagai 10

Borneo atau Kalimantan telah menjadi target Penanaman Modal Asing atau Foreign Direct Investments (FDI) karena ada 3 provinsi yang ditunjuk sebagai 10 provinsi yang paling ditargetkan (dari 33) untuk FDI di Indonesia. Salah satu tujuan terbaik adalah Samarinda, ibu kota provinsi Kalimantan Timur. Pada 2015, total investasi di kota ini adalah Rp 7,1 triliun. Sektor yang menarik lainnya adalah perdagangan, pertambangan, minyak, dan industri ritel. More
#Kabar Terkini
Apresiasi Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara pada Ruang Publik dan Dokumen Lembaga di Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara 2024

Senin, 21 Oktober 2024. Mewakili menerimakan penghargaan sebagai lembaga terbina pengutamaan bahasa negara pada ruang publik dan dokumen lembaga Kaltim-Kaltara Tahun 2022-2024 untuk DPMPTSP Kota Samarinda. Terima kasih dukungan Kepala Dinas, Struktural, Fungsional, Pelaksana serta rekan-rekan Tim kerja MPP Kota Samarinda

Dpmptsp  •  21/10/2024
Pertemuan Rutin Rapat Bulanan DWP Kota Samarinda

Pertemuan Rutin Rapat Bulanan DWP Kota Samarinda

Dpmptsp  •  21/10/2024
DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Rapat Evaluasi Laporan Kegiatan Tahun 2024

Rabu, 16 Oktober 2024, DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Rapat Evaluasi Laporan Kegiatan Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Lantai V yang dihadiri oleh Plh. Kepala Dinas, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Staf perwakilan Bidang, kegiatan di inisiasi oleh Bidang Promosi dengan maksud dan tujuan untuk menyamakan persepsi dan kerangka dalam penyusunan Pelaporan Kinerja yang memuat sistematika Pelaporan Kinerja dan Kegiatan yang didalamnya terdapat 3 poin penting yakni Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Kinerja yang sesuai dengan ketentuan dalam PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014.

Dpmptsp  •  17/10/2024
Jumlah Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha

Jumlah Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Periode Triwulan III Tahun 2024

Dpmptsp  •  15/10/2024
Hallo berikut Kontak DPMPTSP Kota Samarinda

Hallo berikut Kontak DPMPTSP Kota Samarinda

Dpmptsp  •  15/10/2024
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame
 
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah. 

Penyelenggara Reklame :
1.    Pemilik Reklame /Produk : orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas namanya sendiri
2.    Perusahaan jasa periklanan atau biro reklame  : badan yang bergerak di bidang jasa periklanan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya

Penyelenggaraan Reklame di Kota Samarinda  wajib memiliki izin secara tertulis dari Pemerintah Kota Samarinda , pengajuan permohonan Izin Reklame dapat di dimohonkan secara online melalui app-dpmptsp.samarindakota.go.id . Kewajiban setelah memperoleh izin untuk membayar pajak reklame sesuai dengan jenis , ukuran dan jangka waktu pemasangan di Bapenda Kota Samarinda

Dpmptsp  •  14/10/2024

CHANNEL YOUTUBE

Sumber: Youtube DPMPTSP Samarinda

Agenda 21 - 27 Oktober 2024

Kegiatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Tidak ada agenda hari ini

Lakukan pencarian tanggal lainnya atau Lihat Selengkapnya

SosialMedia

Instagram, Facebook, Twitter Widget

Statistik Kunjungan

Sumber : Google Analytics

0

Hari Ini

0

Mingguan

0

Bulanan

0

Tahunan