Kaleidoskop SIMBG Tahun 2025
Kaleidoskop SIPO Tahun 2025
Kaleidoskop Online Single Submission Tahun 2025
Dirgahayu Kota Samarinda ke-385 dan Pemerintah Kota Samarinda ke-66 🎉 Momentum hari jadi ini menjadi pengingat untuk terus memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas kinerja, serta menghadirkan inovasi demi kesejahteraan masyarakat. Bersama, kita wujudkan Samarinda yang semakin maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Masih bingung memilih jenis reklame? Yuk kenali perbedaannya 👇 🕒 Reklame Terbatas ✔️ Dipasang dalam jangka waktu tertentu ✔️ Biasanya untuk event, promo, atau kegiatan sementara ✔️ Contoh: spanduk, baliho acara, umbul-umbul 🏢 Reklame Permanen ✔️ Dipasang dalam jangka waktu lama ✔️ Umumnya untuk identitas usaha atau promosi berkelanjutan ✔️ Contoh: papan nama toko, neon box, billboard tetap 📌 Jangan lupa, setiap pemasangan reklame wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku ya!
Halo #SobatPelayanan 😊 Dalam rangka peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, pelayanan DPMPTSP dan MPP libur pada 16 Januari 2026 Kami siap melayani kembali pada 19 Januari 2026 Terima kasih atas pengertiannya ✨
Tahukah kamu? Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, bangunan gedung memiliki 6 fungsi utama sebagai dasar penetapan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) 🏢 1️⃣ Hunian – rumah tinggal, rusun, asrama 2️⃣ Keagamaan – masjid, gereja, pura, vihara 3️⃣ Usaha – perkantoran, toko, hotel, industri 4️⃣ Sosial & Budaya – sekolah, rumah sakit, gedung seni 5️⃣ Khusus – fasilitas pertahanan, keamanan, instalasi tertentu 6️⃣ Campuran – gabungan dua atau lebih fungsi bangunan 📌 Setiap fungsi punya ketentuan teknis berbeda dalam pengurusan PBG. Pastikan fungsi bangunanmu sudah sesuai ya!
ngin mengurus izin usaha dan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)? Pastikan kamu sudah menyiapkan persyaratannya: KTP, NPWP, email aktif, nomor HP aktif, serta data usaha yang lengkap. Proses pendaftaran dilakukan secara resmi melalui sistem OSS dan membantu usaha kamu menjadi legal dan terpercaya.
Reklame Insidentil, Sudah Tahu Contohnya? 👀 Spanduk acara, banner promosi, umbul-umbul, baliho event/kampanye, hingga papan pengumuman sementara termasuk reklame insidentil. Karena sifatnya sementara, pemasangannya tetap wajib berizin dan sesuai ketentuan lokasi serta masa tayang. 📌 Urus izin reklame di DPMPTSP Kota Samarinda Tertib reklame, kota nyaman ✨