Peraturan Walikota Samarinda Nomor 51 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 51 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda
Himbauan untuk mejalankan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Pilkada Pemilihan Walikota Samarinda dan Gubernur Kaltimantan Timur. Meningkatkan partisipasti Warga Kota Samarinda
Sehubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) maka pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Samarinda pada Rabu, 27 November 2024 TUTUP Pelayanan akan dibuka kembali Pada Kamis 28 November 2024
Jumat, 22 November 2024. DPMPTSP Kabupaten Berau dan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait proses penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Samarinda. Konsultasi dan koordinasi kali ini disambut dan di terima oleh Jafung Kebijakan Ahli Muda Ibu Binti Isni Khuriyah, ST dan Tatang Wahyudi, SP, M.Si
Kamis, 21 November 2024. DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan Studi Tiru ke DPMPTSP dan Mall Pelayanan Publik Kota Samarinda. Studi Tiru kali ini disambut dan diterima oleh Plh. Kepala DPMPTSP Kota Samarinda (Chairuddin, S.Hut) di ruang rapat lantai 5.
Kunjungan kali ini dipimpin oleh Sekretaris DPMPTSP Prov. Kaltara (H. Asnawi, S.Sos,M.Si