Rabu, 16 Juli 2025 – DPMPTSP Kota Samarinda melalui Bidang Investasi melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaporan LKPM dan Pendampingan Pengisian LKPM melalui sistem OSS RBA. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor DPMPTSP Kota Samarinda yang dihadiri oleh pelaku usaha Non UMK maupun UMK di Kota Samarinda.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Samarinda, Bapak H. Julia Noor, S.I.P. Dalam sambutannya Bapak Julia Noor mengatakan bahwa LKPM merupakan sebuah momentum yang sangat penting bagi pelaku usaha dan juga bagi pemerintah. "LKPM memegang peranan penting yang sangat strategis. LKPM merupakan dokumen acuan untuk penentuan nilai realisasi investasi di suatu daerah. Sesuai dengan rapat koordinasi bersama Bapak Walikota beberapa pekan yang lalu, Beliau menekankan pentingnya pelaku usaha melaporkan LKPM di setiap periode agar nilai realisasi investasi yang telah direncanakan bisa direalisasikan sesuai dengan kondisi riil di lapangan," ujar Bapak H. Julia Noor.
Kegiatan Bimbingan Teknis dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 7-10 Juli 2025 dengan mengundang pelaku usaha di Kota Samarinda baik pelaku usaha Non UMK maupun UMK. Bimbingan teknis pada kali ini dilakukan dengan cara melakukan pendampingan pengisian LKPM secara langsung kepada pelaku usaha sehingga diharapkan pelaku usaha dapat secara akurat dalam menyampaikan LKPMnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Jafung Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Jafung Penata Perizinan Ahli Madya, Jafung Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, Jafung Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, dan seluruh Staf Pelaksana Bidang Investasi.