Kode Etik Pegawai

13 November 2022

  Berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda No. 11 tahun 2012 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda ditegaskan bahwa garis besar kode etik dan prilaku Pegawai Pemerintah Kota Samarinda adalah sebagai berikut:

  1. Wajib mengetahui, memahami dan mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
  2. Menjalankan 5 (lima) prinsip bekerja dengan hati melayani rakyat;
  3. Melaksanakan budaya anti KKN dalam melaksanakan tugas;
  4. Tidak memberikan keterangan/ informasi dan dokumen yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berwenang;
  5. Tidak melakukan pungutan tidak sah, menerima imbalan berupa apapun dalam melaksanakan tugas;
  6. Tidak menyalahgunakan Orgnisasi untuk kepentingan pribadi atau golongan;
  7. Tidak bertindak untuk mengambil keuntungan pribadi atau golongan dalam atau terkait yang berhubungan dengan tugasnya;
  8. Memberi suri tauladan dan pengayoman, tegas, adil dan bijaksana;
  9. Memberikan pelayanan prima secara cepat, tepat dan aman;
  10. Tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat Pemerintah Kota Samarinda kecuali terkait dengan pelaksanaan tugas;
  11. Menjaga dan menjalin rasa solidaritas dan soliditas.
Berita
Selamat Hari Jadi Kota Samarinda Ke 357 dan Hut Ke 65 Pemerintah Kota Samarinda
admin 21 Januari 2025
0
Selamat Hari Jadi Kota Samarinda Ke 357 dan Hut Ke 65 Pemerintah Kota Samarinda
“Selamat Tahun Baru! Jangan takut gagal, karena setiap langkah adalah pembelajaran.”
“Selamat Tahun Baru! Jangan takut gagal, karena setiap langkah adalah pembelajaran.”
31 Desember 2024
Studi Tiru Pelaksanaan Mal Pelayanan Publik dan Mal Pelayanan Publik Digital
Jum'at, 20 Desember 2024. Studi Tiru Pelaksanaan Mal Pelayanan Publik dan Mal Pelayanan Publik Digital oleh DPMPTSP Kab. Kutai Timur. Di terima oleh ibu Binti Isni Khuriyah, ST dan bapak Tatang Wahyudi, SP, M.Si. (aru)  
20 Desember 2024
Rapat Koordinasi Tentang Izin Reklame
Jum'at, 20 Desember 2024. Rapat Koordinasi Tentang Izin Reklame dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Perizinan dihadiri oleh Dinas PUPR Kota Samarinda, Diskominfo Kota Samarinda, Bapenda Kota Samarinda, Kabid Pelayanan Perizinan, Kabid Pengolahan Data dan Informasi, Kabid Dalwas, Jafung Analisis Kebijakan Sdr. Rudy Siahaan, S.Kom, Syafrilian Ardi, ST, M.AP dan Staf Bidang Pelayanan Perizinan. (aru)
20 Desember 2024
Peningkatan Kapasitas SDM dalam Layanan Konsultasi Perizinan dan Non Perizinan
Sabtu, 07 Desember 2024, DPMPTSP melalui Bidang Pelayanan Perizinan melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Dalam Layanan Konsultasi Perizinan dan Non Perizinan.kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Mercure Ruangan Crystal 7ABC Lantai 7 Jl. Mulawarman No.171 Kota Samarinda yang bertujuan untuk : 1. meningkatkan kompetensi dan profesionalisme penyelenggara pelayanan, Serta meningkatkan kerjasama dan kolaborasi antar penyelenggaran pelayanan yang ada di DPMPTSP Kota Samarinda dan MPP Kota Samarinda. 2. Memberikan kepuasan pelanggan/masyarakat (Customer Satisfaction), nilai positif atas penyelenggaraan pelayanan yang di berikan, kepercayaan (TRUST) masyarakat kepada pemerintah. dengan point SERVICE yang artinya : a. Self Awareness (Menanamkan kesadaran diri sehingga dapat memahami posisi, agar mampu memberikan pelayanan dengan benar), b. Enthusiasm (Melaksanakan pelayanan dengan penuh antusias/semangat pelayanan), c. Reform (Memperbaiki kinerja pelayanan dari waktu ke waktu), d. Value (Memberikan pelayanan yang mempunyai nilai tambah), e. Impressive (Menampilkan diri secara menarik , tetapi tidak berlebihan), f. Care (Memberikan perhatian atau kepedulian kepada pelanggan secara optimal), dan g. Evaluation (Mengevaluasi pelaksanaan layanan yang sudah diberikan). Pemaparan materi dalam kegiatan ini disampaikan oleh Dr.Fajar Iswahyudi selaku Widyaiswara Ahli Madya LAN RI dan Ignasius Sabdo Prakoso, S.Hut selaku Branch Manager CIMB Niaga. (MuktiAli)
10 Desember 2024
Kunjungan dari Inspektorat Daerah
Selasa, 10 Desember 2024. Kunjungan dari Inspektorat Daerah dalam hal Study Pelaksanaan Layanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) sektor Perizinan dan Non Perizinan Kesehatan, Pencatatan Sipil dan Pendidikan".
10 Desember 2024