Berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda No. 11 tahun 2012 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda ditegaskan bahwa garis besar kode etik dan prilaku Pegawai Pemerintah Kota Samarinda adalah sebagai berikut:
- Wajib mengetahui, memahami dan mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
- Menjalankan 5 (lima) prinsip bekerja dengan hati melayani rakyat;
- Melaksanakan budaya anti KKN dalam melaksanakan tugas;
- Tidak memberikan keterangan/ informasi dan dokumen yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berwenang;
- Tidak melakukan pungutan tidak sah, menerima imbalan berupa apapun dalam melaksanakan tugas;
- Tidak menyalahgunakan Orgnisasi untuk kepentingan pribadi atau golongan;
- Tidak bertindak untuk mengambil keuntungan pribadi atau golongan dalam atau terkait yang berhubungan dengan tugasnya;
- Memberi suri tauladan dan pengayoman, tegas, adil dan bijaksana;
- Memberikan pelayanan prima secara cepat, tepat dan aman;
- Tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat Pemerintah Kota Samarinda kecuali terkait dengan pelaksanaan tugas;
- Menjaga dan menjalin rasa solidaritas dan soliditas.