Kode Etik Pegawai

13 November 2022

  Berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda No. 11 tahun 2012 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda ditegaskan bahwa garis besar kode etik dan prilaku Pegawai Pemerintah Kota Samarinda adalah sebagai berikut:

  1. Wajib mengetahui, memahami dan mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
  2. Menjalankan 5 (lima) prinsip bekerja dengan hati melayani rakyat;
  3. Melaksanakan budaya anti KKN dalam melaksanakan tugas;
  4. Tidak memberikan keterangan/ informasi dan dokumen yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berwenang;
  5. Tidak melakukan pungutan tidak sah, menerima imbalan berupa apapun dalam melaksanakan tugas;
  6. Tidak menyalahgunakan Orgnisasi untuk kepentingan pribadi atau golongan;
  7. Tidak bertindak untuk mengambil keuntungan pribadi atau golongan dalam atau terkait yang berhubungan dengan tugasnya;
  8. Memberi suri tauladan dan pengayoman, tegas, adil dan bijaksana;
  9. Memberikan pelayanan prima secara cepat, tepat dan aman;
  10. Tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat Pemerintah Kota Samarinda kecuali terkait dengan pelaksanaan tugas;
  11. Menjaga dan menjalin rasa solidaritas dan soliditas.
Berita
Koordinasi Dinas Kesehatan Kota Samarinda dan DPMPTSP Kota Samarinda terkait Prosedur Ijin Usaha Tempat Praktek Nakes Mandiri
admin 30 Oktober 2024
0
Rabu, 30 Oktober 2024. Koordinasi Dinas Kesehatan Kota Samarinda dan DPMPTSP Kota Samarinda terkait Prosedur Ijin Usaha Tempat Praktek Nakes Mandiri bertempat Ruang Sekretaris DPMPTSP  Kota Samarinda yang diterima dan diskusi dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Samarinda Dr. Riduansyah, SE, M.Si yang merangkap sebagai Plt Kepala Bidang Pelayanan Perizinan yang didampingi oleh Rosana, ST ( Kabid. Pengolahan Data Informasi) dan Fitri Ellita, S.S.T  ( Petugas layanan Konsultasi Pelayanan Perizinan), Tim Dinas Kesehatan Kota Samarinda dari Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDMK yang dipimpin oleh Pak Budi beserta staf dan Tim dari Organisasi Fisioterafis Kota Samarinda bapak Sulfandi dan rekan. Pertemuan ini membahas terkait Perizinan Berusaha untuk Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan berdasarkan PP 5 tahun 2021,Permenkes 14 tahun 2021, UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 tahun 2024. Tujuan dari koordinasi ini untuk memberi kemudahan bagi Tenaga Kesehatan dalam melakukan kegiatan usaha praktik Mandiri sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku. Pada pertemuan ini di sepakati bahwa DKK akan mengirim surat secara resmi terkait ketentuan teknis dalam penyelanggaraan kegiatan usaha tempat praktik mandiri tenaga kesehatan. DPMPTSP akan membuatkan sistem secara administrasi untuk penyelenggaraan Perizinannya jika dalam OSS belum diakomodir sesuai dengan ketentuan teknis yang di sampaikan oleh DKK selaku OPD Teknis di sektor kesehatan berdasarkan peraturan yang berlaku. Perizinan tempat praktik mandiri tenaga kesehatan ini akan menjadi dasar dalam penginputan data Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk Praktik Mandiri dalam SISDMK yang akan disinkronkan dengan aplikasi satusehat.kemkes.go.id (by: Fit07)
Selamat Hari Sumpah Pemuda
"Bangun pemuda pemudi Indonesia! Terus berkarya untuk memajukan bangsa ini."
28 Oktober 2024
Apresiasi Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara pada Ruang Publik dan Dokumen Lembaga di Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara 2024
Senin, 21 Oktober 2024. Mewakili menerimakan penghargaan sebagai lembaga terbina pengutamaan bahasa negara pada ruang publik dan dokumen lembaga Kaltim-Kaltara Tahun 2022-2024 untuk DPMPTSP Kota Samarinda. Terima kasih dukungan Kepala Dinas, Struktural, Fungsional, Pelaksana serta rekan-rekan Tim kerja MPP Kota Samarinda
21 Oktober 2024
Pertemuan Rutin Rapat Bulanan DWP Kota Samarinda
Pertemuan Rutin Rapat Bulanan DWP Kota Samarinda
21 Oktober 2024
DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Rapat Evaluasi Laporan Kegiatan Tahun 2024
Rabu, 16 Oktober 2024, DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Rapat Evaluasi Laporan Kegiatan Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Lantai V yang dihadiri oleh Plh. Kepala Dinas, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Staf perwakilan Bidang, kegiatan di inisiasi oleh Bidang Promosi dengan maksud dan tujuan untuk menyamakan persepsi dan kerangka dalam penyusunan Pelaporan Kinerja yang memuat sistematika Pelaporan Kinerja dan Kegiatan yang didalamnya terdapat 3 poin penting yakni Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Kinerja yang sesuai dengan ketentuan dalam PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014.
17 Oktober 2024
Jumlah Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha
Jumlah Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Periode Triwulan III Tahun 2024
15 Oktober 2024