Kode Etik Pegawai

13 November 2022

  Berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda No. 11 tahun 2012 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda ditegaskan bahwa garis besar kode etik dan prilaku Pegawai Pemerintah Kota Samarinda adalah sebagai berikut:

  1. Wajib mengetahui, memahami dan mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
  2. Menjalankan 5 (lima) prinsip bekerja dengan hati melayani rakyat;
  3. Melaksanakan budaya anti KKN dalam melaksanakan tugas;
  4. Tidak memberikan keterangan/ informasi dan dokumen yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berwenang;
  5. Tidak melakukan pungutan tidak sah, menerima imbalan berupa apapun dalam melaksanakan tugas;
  6. Tidak menyalahgunakan Orgnisasi untuk kepentingan pribadi atau golongan;
  7. Tidak bertindak untuk mengambil keuntungan pribadi atau golongan dalam atau terkait yang berhubungan dengan tugasnya;
  8. Memberi suri tauladan dan pengayoman, tegas, adil dan bijaksana;
  9. Memberikan pelayanan prima secara cepat, tepat dan aman;
  10. Tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat Pemerintah Kota Samarinda kecuali terkait dengan pelaksanaan tugas;
  11. Menjaga dan menjalin rasa solidaritas dan soliditas.
Berita
Rapat Koordinasi Internal PTSP
admin 5 Juni 2025
0
Rapat Koordinasi Internal PTSP
"5 Juni, Saatnya Bicara dan Bertindak untuk Lingkungan"
"5 Juni, Saatnya Bicara dan Bertindak untuk Lingkungan" Selamat Hari Lingkungan Sedunia
5 Juni 2025
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H.
DPMPTSP Kota Samarinda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H. Semoga semangat berkurban menumbuhkan keikhlasan, kepedulian, dan kasih sayang kepada sesama. 🌙🕋
5 Juni 2025
Rapat Pembahasan Kerjasama dan Integrasi Aplikasi SIPO (Sistem Pelayanan Perizinan Online)
Samarinda, 02 Juni 2025. Rapat Pembahasan Kerjasama dan Integrasi Aplikasi SIPO (Sistem Pelayanan Perizinan Online) Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik di bidang perizinan, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Kerjasama dan Integrasi Aplikasi Sistem Pelayanan Perizinan Online, yang dihadiri oleh perwakilan dari instansi-instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, BAPENDA Kota Samarinda, Bankaltimtara serta tim pengembang aplikasi layanan perizinan. Rapat ini bertujuan untuk menjajaki potensi integrasi antar sistem pelayanan perizinan online yang saat ini telah digunakan di berbagai instansi, agar proses pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan izin dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi secara menyeluruh. Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat meliputi: 1. Pembahasan Teknis dan Mekanisme Integrasi KSWPD BAPENDA dengan SIPO DPMPTSP Kota Samarinda 2. Pembahasan Teknis dan Mekanisme Integrasi Data NIK Disdukcapil dengan SIPO DPMPTSP Kota Samarinda 3. Pembahasan Teknis dan Operasional Kerjasama Implementasi Metode Pembayaran Retribusi Daerah melalui SIPO dengan Bank KaltimTara
5 Juni 2025
PENGUMUMAN
Sehubungan dengan memperingati Hari Tahun Baru Islam pelayanan di DPMPTSP Kota Samarinda pada 06 Juni - 09 Juni 2025 TUTUP Pelayanan akan dibuka kembali Pada Selasa 10 Juni 2025
5 Juni 2025
Dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus,
Dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus, Pelayanan di DPMPTSP Kota Samarinda libur pada Kamis, 29 Mei 2025 dan Jum'at, 30 Mei 2025 Kami akan kembali melayani Anda pada hari berikutnya. Selamat memperingati Hari Kenaikan Tuhan Yesus Kristus bagi yang merayakan.
28 Mei 2025