Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2016 sebagai berikut :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat yang membawahi :
- Japung Analis Kebijakan Perencana Ahli Muda
- Staf Pelaksana : Staf PNS / Non ASN
- Japung Anaslis Kebijakan Keuangan Pusat / Daerah Ahli Muda
- Staf Pelaksana : Staf PNS / Non ASN
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Staf Pelaksana : Staf PNS / Non ASN
- Kabid Pelayanan Perizinan
- Japung Analis Kebijakan Ahli Muda
- Staf Pelaksana : Staf PNS / Non ASN
- Japung Analis Kebijakan Ahli Muda
- Staf Pelaksana : Staf PNS / Non ASN
- Kasi Inovasi Layanan Perizinan
- Staf Pelaksana : Staf PNS / Non ASN
- Japung Analis Kebijakan Ahli Muda
- Kabid Promosi dan Penanaman Modal
- Japung Analis Kebijakan Ahli Muda
- Staf Pelaksana : Staf PNS / Non ASN
- Japung Analis Kebijakan Ahli Muda
- Staf Pelaksana : Staf PNS / Non ASN
- Japung Analis Kebijakan Ahli Muda
- Staf Pelaksana : Staf PNS / Non ASN
- Japung Analis Kebijakan Ahli Muda
- Kabid Pengolahan Data dan Informasi
- Japung Analis Kebijakan Ahli Muda
- Staf Pelaksana : Staf PNS / Non ASN
- Japung Analis Kebijakan Ahli Muda
- Staf Pelaksana : Staf PNS / Non ASN
- Japung Analis Kebijakan Ahli Muda
- Staf Pelaksana : Staf PNS / Non ASN
- Japung Analis Kebijakan Ahli Muda
- Kabid Investasi
- Japung Analis Kebijakan Ahli Muda
- Staf Pelaksana : Staf PNS / Non ASN
- Japung Analis Kebijakan Ahli Muda
- Staf Pelaksana : Staf PNS / Non ASN
- Japung Analis Kebijakan Ahli Muda
- Staf Pelaksana : Staf PNS / Non ASN
- Japung Analis Kebijakan Ahli Muda
- Kabid Pengendalian dan Pengawasan
- Japung Analis Kebijakan Ahli Muda
- Staf Pelaksana : Staf PNS / Non ASN
- Japung Analis Kebijakan Ahli Muda
- Staf Pelaksana : Staf PNS / Non ASN
- Japung Analis Kebijakan Ahli Muda
- Staf Pelaksana : Staf PNS / Non ASN
- Japung Analis Kebijakan Ahli Muda