1. Pendahuluan & Latar Belakang
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) serta pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda berkomitmen penuh untuk menyediakan, melayani, dan mengelola arus informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana kepada masyarakat melalui Pejabat Pelaksana Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana DPMPTSP Kota Samarinda.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan institusi penting dalam konteks penyebaran informasi publik. Terlahir dari semangat dalam keterbukaan informasi, PPID memiliki peran fundamental dalam menjembatani kebutuhan masyarakat akan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan informasi yang dimiliki oleh institusi publik.
Sebagai gerbang utama dalam memberikan pelayanan investasi dan perizinan di Kota Samarinda, PPID DPMPTSP memastikan bahwa seluruh informasi mengenai kebijakan penanaman modal, regulasi perizinan, hingga laporan kinerja instansi dapat diakses secara terbuka oleh pelaku usaha dan masyarakat luas, demi mendorong iklim investasi yang sehat dan kondusif. Selain itu, PPID juga dapat berfungsi sebaga sarana pendidikan publik, agar masyarakat dapat memahami seluruh proses dan keputusan yang diambil oleh Pemerintah. Keberadaan PPID mencerminkan komitmen Indonesia untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih terbuka dan inklusif serta menjadi simbol untuk memperkokoh demokrasi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam Pembangunan daerah.
2. Dasar Hukum
Pengelolaan PPID di lingkungan DPMPTSP Kota Samarinda berlandaskan pada:- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai landasan utama keterbukaan informasi, mewajibkan badan publik menunjuk PPID untuk mengelola informasi.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 untuk mengatur tata cara pelaksanaan UU KIP, termasuk pembentukan PPID dan mekanisme dalam pelayanan informasi.
- Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik untuk penyempurnaan standar layanan informasi publik.
- Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
- Surat Keputusan (SK) Kepala DPMPTSP Kota Samarinda Nomor 500.12.18.1/133/100.20 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, Tim Pertimbangan dan Petugas Pelayanan Informasi Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda Tahun 2025.
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government untuk mendorong keterbukaan informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
3. Visi dan Misi PPID
Visi"Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Profesional guna
Mendukung Iklim Investasi dan Perizinan yang Unggul di Kota Samarinda." Misi
- Meningkatkan kapasitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, responsive, relevan kepada masyarakat secara transparan dan sesuai ketentuan perundangundangan dalam menyediakan layanan informasi publik yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mendorong iklim investasi dan pelayanan perizinan yang kondusif.
- Memanfaatkan teknologi informasi secara optimal guna mempermudah aksesibilitas masyarakat terhadap data berkala, serta-merta, dan setiap saat.
- Membangun sistem koordinasi internal yang solid demi kelancaran klasifikasi dan pengujian konsekuensi informasi.
4. Struktur Organisasi PPID Pelaksana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda
5. Waktu Operasional
Dalam memberikan pelayanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi publik. Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dapat dilaksanakan pada setiap hari kerja, yaitu :
- Senin – Kamis : 08.15 WITA – 16.00 WITA (Istirahat 12.00 WITA – 13.00 WITA)
- Jum’at : 08.15 WITA – 15.00 WITA (Istirahat 11.30 WITA – 13.00 WITA)
6. Maklumat Pelayanan Informasi
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokuemntasi (PPID) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut:"Kami Pengelola PPID Pelaksana DPMPTSP Kota Samarinda berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, tepat waktu, dan tanpa diskriminasi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila kami tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai aturan Peraturan Perundangundangan yang berlaku".
7. Sarana dan Prasarana PPID
Sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda cukup memadai dalam mengakomodasi seluruh kegiatan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda dapat melakukan penambahan sarana dan prasarana guna menunjang kelancaran operasional PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat.Salah satu bentuk sarana dan prasarana Adalah Front Office Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda. Masyarakat dapat langsung berkomunikasi dan berinteraksi oleh petugas PPID yang telah ditugaskan pada Front Office sesuai dengan waktu pelayanan informasi yang telah ditetapkan.
8. Klasifikasi Informasi yang Disediakan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokuemntasi (PPID) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda telah membagi informasi publik menjadi beberapa kategori utama sesuai standar regulasi, yaitu:A. Informasi Wajib Berkala (Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Rutin) • Profil Kelembagaan (Tugas, Fungsi, Struktur Organisasi, dan Profil Pejabat).
- Program, Kegiatan, dan Capaian Kinerja Instansi.
- Ringkasan Laporan Keuangan (RKA, DPA, LRA).
- Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
- Regulasi, Kebijakan, dan Prosedur Standar Operasional (SOP) Perizinan dan Non-Perizinan.
- Regulasi, Kebijakan, dan Prosedur Standar Operasional (SOP) Data Statistik Perkembangan Investasi, pemetaan potensi dan peluang investasi di Kota Samarinda.
B. Informasi Serta-Merta (Wajib Diumumkan Segera dalam Situasi Darurat)
- Perubahan mendasar pada sistem aplikasi perizinan (misal: gangguan teknis pada OSS atau aplikasi SIPO KITA).
- Informasi darurat terkait pelayanan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Samarinda.
C. Informasi Tersedia Setiap Saat (Wajib Tersedia dan Diberikan atas Permintaan)
- Daftar Informasi Publik (DIP) DPMPTSP Kota Samarinda.
- Data Statistik Realisasi Investasi (PMA/PMDN) Kota Samarinda.
- Daftar regulasi daerah terkait penanaman modal.
- Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan dinas.
D. Informasi yang Dikecualikan
- Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum atau pengawasan internal (seperti identitas pribadi dan data kepegawaian tertentu).
- Data pribadi pemohon izin/pelaku usaha yang bersifat rahasia dan dilindungi undangundang (seperti nomor kontak pribadi, dokumen finansial internal perusahaan/rahasia dagang, dsb), kecuali diatur lain oleh hukum.
- Informasi yang berkaitan dengan proses penyusunan kebiijakan dinas yang sifatnya masih berupa memo, nota dinas, ataupun nota kesepahaman.
9. Mekanisme dan Prosedur Permintaan Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui jalur offline (datang langsung) maupun online (website/email resmi/media sosial). Berikut adalah alur standar (flowchart):10. Dasar Hukum Ruang Lingkup DPMPTSP Kota Samarinda
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda memiliki legalitas dalam menjalankan tugas sebagai pintu utama investasi dan perizinan di Kota Samarinda yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda.11. Standar Operasional Prosedur
Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda merupakan dokumen acuan yang mengatur seluruh tahapan kerja secara baku, transparan, dan akuntabel. Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda yang berlaku untuk pelayanan permohonan informasi :- SOP Permintaan Informasi Publik
- SOP Penanganan Keberatan
- SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
- SOP Pendokumentasian Informasi Publik
- SOP Fasilitasi Sengketa Informasi
- SOP Pengujian Informasi Publik
12. Saluran Pelayanan (Contact & Desk)
Untuk kemudahan akses, PPID Pelaksana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda menyediakan kanal komunikasi resmi berikut:
Mekanisme Komplain
Prosedur Memperoleh Informasi Publik
Formulir Unduhan
- Alamat Kantor/Desk Fisik: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Samarinda / Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda.
- Website Resmi: https://dpmptsp.samarindakota.go.id/
- Email Resmi: dpmptsp.smd@gmail.com