Sejarah

13 November 2022

SEJARAH PEMBENTUKAN BERDIRINYA DPMPTSP KOTA SAMARINDA

         Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 503/123/PUOD tanggal 16 Januari 1997 tentang Pembentukan Unit PelayananTerpadu (UPT) Perizinan di daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 25 Tahun 1998 tentang Pelayanan Satu Atap di Daerah. Atas dasar tersebut Walikota Samarinda menerbitkan Surat Keputusan Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Daerah Tingkat II Kota Samarinda dan Surat Keputusan Walikota Nomor 73 Tahun 2001 tanggal 26 Nopember 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda.

         Guna peningkatan kualitas pelayanan dan untuk memudahkan koordinasi dengan stake holder, maka status UPTD Perizinan ditingkatkan menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Samarinda berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan lembaga teknis daerah Kota Samarinda pasal 54 paragraf 4 dan instruksi Walikota Samarinda Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

         Bulan Desember tahun 2016, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda bergabung dengan Badan Penanaman Modal Daerah Kota Samarinda sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penggabungan ini untuk memenuhi amanat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014, pada pasal 6 ayat 1 bahwa salah satu penyelenggaraan pelayanan perijinan terkait dengan bidang Penanaman Modal. Sehingga kini namanya telah berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda yang disingkat menjadi DPMPTSP.

Berita
Apresiasi Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara pada Ruang Publik dan Dokumen Lembaga di Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara 2024
admin 21 Oktober 2024
0
Senin, 21 Oktober 2024. Mewakili menerimakan penghargaan sebagai lembaga terbina pengutamaan bahasa negara pada ruang publik dan dokumen lembaga Kaltim-Kaltara Tahun 2022-2024 untuk DPMPTSP Kota Samarinda. Terima kasih dukungan Kepala Dinas, Struktural, Fungsional, Pelaksana serta rekan-rekan Tim kerja MPP Kota Samarinda
Pertemuan Rutin Rapat Bulanan DWP Kota Samarinda
Pertemuan Rutin Rapat Bulanan DWP Kota Samarinda
21 Oktober 2024
DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Rapat Evaluasi Laporan Kegiatan Tahun 2024
Rabu, 16 Oktober 2024, DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Rapat Evaluasi Laporan Kegiatan Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Lantai V yang dihadiri oleh Plh. Kepala Dinas, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Staf perwakilan Bidang, kegiatan di inisiasi oleh Bidang Promosi dengan maksud dan tujuan untuk menyamakan persepsi dan kerangka dalam penyusunan Pelaporan Kinerja yang memuat sistematika Pelaporan Kinerja dan Kegiatan yang didalamnya terdapat 3 poin penting yakni Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Kinerja yang sesuai dengan ketentuan dalam PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014.
17 Oktober 2024
Jumlah Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha
Jumlah Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Periode Triwulan III Tahun 2024
15 Oktober 2024
Hallo berikut Kontak DPMPTSP Kota Samarinda
Hallo berikut Kontak DPMPTSP Kota Samarinda
15 Oktober 2024
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame   Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.  Penyelenggara Reklame : 1.    Pemilik Reklame /Produk : orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas namanya sendiri 2.    Perusahaan jasa periklanan atau biro reklame  : badan yang bergerak di bidang jasa periklanan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya Penyelenggaraan Reklame di Kota Samarinda  wajib memiliki izin secara tertulis dari Pemerintah Kota Samarinda , pengajuan permohonan Izin Reklame dapat di dimohonkan secara online melalui app-dpmptsp.samarindakota.go.id . Kewajiban setelah memperoleh izin untuk membayar pajak reklame sesuai dengan jenis , ukuran dan jangka waktu pemasangan di Bapenda Kota Samarinda
14 Oktober 2024