Sejarah

13 November 2022

SEJARAH PEMBENTUKAN BERDIRINYA DPMPTSP KOTA SAMARINDA

         Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 503/123/PUOD tanggal 16 Januari 1997 tentang Pembentukan Unit PelayananTerpadu (UPT) Perizinan di daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 25 Tahun 1998 tentang Pelayanan Satu Atap di Daerah. Atas dasar tersebut Walikota Samarinda menerbitkan Surat Keputusan Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Daerah Tingkat II Kota Samarinda dan Surat Keputusan Walikota Nomor 73 Tahun 2001 tanggal 26 Nopember 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda.

         Guna peningkatan kualitas pelayanan dan untuk memudahkan koordinasi dengan stake holder, maka status UPTD Perizinan ditingkatkan menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Samarinda berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan lembaga teknis daerah Kota Samarinda pasal 54 paragraf 4 dan instruksi Walikota Samarinda Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

         Bulan Desember tahun 2016, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda bergabung dengan Badan Penanaman Modal Daerah Kota Samarinda sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penggabungan ini untuk memenuhi amanat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014, pada pasal 6 ayat 1 bahwa salah satu penyelenggaraan pelayanan perijinan terkait dengan bidang Penanaman Modal. Sehingga kini namanya telah berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda yang disingkat menjadi DPMPTSP.

Berita
Koordinasi Dinas Kesehatan Kota Samarinda dan DPMPTSP Kota Samarinda terkait Prosedur Ijin Usaha Tempat Praktek Nakes Mandiri
admin 30 Oktober 2024
0
Rabu, 30 Oktober 2024. Koordinasi Dinas Kesehatan Kota Samarinda dan DPMPTSP Kota Samarinda terkait Prosedur Ijin Usaha Tempat Praktek Nakes Mandiri bertempat Ruang Sekretaris DPMPTSP  Kota Samarinda yang diterima dan diskusi dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Samarinda Dr. Riduansyah, SE, M.Si yang merangkap sebagai Plt Kepala Bidang Pelayanan Perizinan yang didampingi oleh Rosana, ST ( Kabid. Pengolahan Data Informasi) dan Fitri Ellita, S.S.T  ( Petugas layanan Konsultasi Pelayanan Perizinan), Tim Dinas Kesehatan Kota Samarinda dari Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDMK yang dipimpin oleh Pak Budi beserta staf dan Tim dari Organisasi Fisioterafis Kota Samarinda bapak Sulfandi dan rekan. Pertemuan ini membahas terkait Perizinan Berusaha untuk Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan berdasarkan PP 5 tahun 2021,Permenkes 14 tahun 2021, UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 tahun 2024. Tujuan dari koordinasi ini untuk memberi kemudahan bagi Tenaga Kesehatan dalam melakukan kegiatan usaha praktik Mandiri sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku. Pada pertemuan ini di sepakati bahwa DKK akan mengirim surat secara resmi terkait ketentuan teknis dalam penyelanggaraan kegiatan usaha tempat praktik mandiri tenaga kesehatan. DPMPTSP akan membuatkan sistem secara administrasi untuk penyelenggaraan Perizinannya jika dalam OSS belum diakomodir sesuai dengan ketentuan teknis yang di sampaikan oleh DKK selaku OPD Teknis di sektor kesehatan berdasarkan peraturan yang berlaku. Perizinan tempat praktik mandiri tenaga kesehatan ini akan menjadi dasar dalam penginputan data Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk Praktik Mandiri dalam SISDMK yang akan disinkronkan dengan aplikasi satusehat.kemkes.go.id (by: Fit07)
Selamat Hari Sumpah Pemuda
"Bangun pemuda pemudi Indonesia! Terus berkarya untuk memajukan bangsa ini."
28 Oktober 2024
Apresiasi Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara pada Ruang Publik dan Dokumen Lembaga di Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara 2024
Senin, 21 Oktober 2024. Mewakili menerimakan penghargaan sebagai lembaga terbina pengutamaan bahasa negara pada ruang publik dan dokumen lembaga Kaltim-Kaltara Tahun 2022-2024 untuk DPMPTSP Kota Samarinda. Terima kasih dukungan Kepala Dinas, Struktural, Fungsional, Pelaksana serta rekan-rekan Tim kerja MPP Kota Samarinda
21 Oktober 2024
Pertemuan Rutin Rapat Bulanan DWP Kota Samarinda
Pertemuan Rutin Rapat Bulanan DWP Kota Samarinda
21 Oktober 2024
DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Rapat Evaluasi Laporan Kegiatan Tahun 2024
Rabu, 16 Oktober 2024, DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Rapat Evaluasi Laporan Kegiatan Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Lantai V yang dihadiri oleh Plh. Kepala Dinas, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Staf perwakilan Bidang, kegiatan di inisiasi oleh Bidang Promosi dengan maksud dan tujuan untuk menyamakan persepsi dan kerangka dalam penyusunan Pelaporan Kinerja yang memuat sistematika Pelaporan Kinerja dan Kegiatan yang didalamnya terdapat 3 poin penting yakni Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Kinerja yang sesuai dengan ketentuan dalam PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014.
17 Oktober 2024
Jumlah Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha
Jumlah Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Periode Triwulan III Tahun 2024
15 Oktober 2024