T U P O K S I
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA SAMARINDA
TUGAS POKOK
Melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perijinan terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda mempunyai fungsi sebagaiberikut :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perijinan secara terpadu sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perijinan secara terpadu.
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang pendataan dan penetapan.
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang pelayanan perijinan.
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang pengendalian dan pengawasan.