Sarana Prasarana

3 September 2025

Sarana Prasarana

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda memiliki sarana dan prasarana yang dirancang untuk mendukung terciptanya pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan nyaman bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Gedung pelayanan DPMPTSP dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman, loket-loket pelayanan, serta ruang konsultasi yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan secara langsung. Selain itu, tersedia pula ruang rapat dan ruang kerja pegawai yang tertata dengan baik sehingga mendukung kelancaran koordinasi internal.

Dari sisi teknologi, DPMPTSP Samarinda telah menyediakan sistem pelayanan berbasis digital yang terintegrasi, seperti aplikasi perizinan online, anjungan informasi, dan sarana pendukung lain yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan secara mandiri.

Layanan Difabel Offline


Playground


 

Ruang Khusus Layanan Informasi


 
Berita
Kaleidoskop SIMBG Tahun 2025
admin 22 Januari 2026
0
Kaleidoskop SIMBG Tahun 2025
Kaleidoskop Online Single Submission Tahun 2025
Kaleidoskop Online Single Submission Tahun 2025
22 Januari 2026
Kaleidoskop SIPO Tahun 2025
Kaleidoskop SIPO Tahun 2025
22 Januari 2026
Kaleidoskop MPP Digital Tahun 2025
Kaleidoskop MPP Digital Tahun 2025
22 Januari 2026
Dirgahayu Kota Samarinda ke-385 dan Pemerintah Kota Samarinda ke-66 🎉
Dirgahayu Kota Samarinda ke-385 dan Pemerintah Kota Samarinda ke-66 🎉 Momentum hari jadi ini menjadi pengingat untuk terus memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas kinerja, serta menghadirkan inovasi demi kesejahteraan masyarakat. Bersama, kita wujudkan Samarinda yang semakin maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.
21 Januari 2026
Masih bingung memilih jenis reklame? Yuk kenali perbedaannya 👇
Masih bingung memilih jenis reklame? Yuk kenali perbedaannya 👇 🕒 Reklame Terbatas ✔️ Dipasang dalam jangka waktu tertentu ✔️ Biasanya untuk event, promo, atau kegiatan sementara ✔️ Contoh: spanduk, baliho acara, umbul-umbul 🏢 Reklame Permanen ✔️ Dipasang dalam jangka waktu lama ✔️ Umumnya untuk identitas usaha atau promosi berkelanjutan ✔️ Contoh: papan nama toko, neon box, billboard tetap 📌 Jangan lupa, setiap pemasangan reklame wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku ya!
20 Januari 2026