Tahukah kamu?
Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, bangunan gedung memiliki 6 fungsi utama sebagai dasar penetapan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) 🏢
1️⃣ Hunian – rumah tinggal, rusun, asrama
2️⃣ Keagamaan – masjid, gereja, pura, vihara
3️⃣ Usaha – perkantoran, toko, hotel, industri
4️⃣ Sosial & Budaya – sekolah, rumah sakit, gedung seni
5️⃣ Khusus – fasilitas pertahanan, keamanan, instalasi tertentu
6️⃣ Campuran – gabungan dua atau lebih fungsi bangunan
📌 Setiap fungsi punya ketentuan teknis berbeda dalam pengurusan PBG.
Pastikan fungsi bangunanmu sudah sesuai ya!