DPMPTSP KOTA SAMARINDA KEMBALI GELAR KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS/SOSIALIASI IMPLEMENTASI PERIZINAN BERUSAHA & PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

2 Juli 2024

Selasa, 2 Juli 2024 – DPMPTSP Kota Samarinda melalui Bidang Pengendalian dan Pengawasan kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada pelaku usaha di Kota Samarinda.

Kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Puri Senyiur Samarinda ini dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Samarinda, Bapak Jusmaramdhana Alus, SH, M.Si dan dihadiri oleh 50 orang pelaku usaha dari sektor Non UMK yakni Perhotelan dan pelaku UMK Kota  Samarinda.

"Pemerintah terus menerus melakukan pembaharuan sistem dalam rangka memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam proses perizinan berusahanya. Pengawasan perizinan berusaha yang dilakukan pun dalam rangka kesesuaian jalannya usaha dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bapak Jusmaramdhana Alus dalam sambutannya.

Dalam kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber dari DPMPTSP Provinsi Kaltim yaitu Bapak Wahyu Ilahi, SE yang memaparkan materi mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Bapak Taufik, S.Kom yang memaparkan materi mengenai Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Diharapkan dengan berjalannya kegiatan ini menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan informasi terupdate mengenai sistem OSS RBA dan bagaimana implementasi pengawasan perizinan berusaha tersebut serta tujuan akhir yaitu peningkatan capaian realisasi investasi di daerah bisa tercapai.
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita
Apresiasi Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara pada Ruang Publik dan Dokumen Lembaga di Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara 2024
admin 21 Oktober 2024
0
Senin, 21 Oktober 2024. Mewakili menerimakan penghargaan sebagai lembaga terbina pengutamaan bahasa negara pada ruang publik dan dokumen lembaga Kaltim-Kaltara Tahun 2022-2024 untuk DPMPTSP Kota Samarinda. Terima kasih dukungan Kepala Dinas, Struktural, Fungsional, Pelaksana serta rekan-rekan Tim kerja MPP Kota Samarinda
Pertemuan Rutin Rapat Bulanan DWP Kota Samarinda
Pertemuan Rutin Rapat Bulanan DWP Kota Samarinda
21 Oktober 2024
DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Rapat Evaluasi Laporan Kegiatan Tahun 2024
Rabu, 16 Oktober 2024, DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Rapat Evaluasi Laporan Kegiatan Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Lantai V yang dihadiri oleh Plh. Kepala Dinas, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Staf perwakilan Bidang, kegiatan di inisiasi oleh Bidang Promosi dengan maksud dan tujuan untuk menyamakan persepsi dan kerangka dalam penyusunan Pelaporan Kinerja yang memuat sistematika Pelaporan Kinerja dan Kegiatan yang didalamnya terdapat 3 poin penting yakni Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Kinerja yang sesuai dengan ketentuan dalam PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014.
17 Oktober 2024
Jumlah Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha
Jumlah Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Periode Triwulan III Tahun 2024
15 Oktober 2024
Hallo berikut Kontak DPMPTSP Kota Samarinda
Hallo berikut Kontak DPMPTSP Kota Samarinda
15 Oktober 2024
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame   Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.  Penyelenggara Reklame : 1.    Pemilik Reklame /Produk : orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas namanya sendiri 2.    Perusahaan jasa periklanan atau biro reklame  : badan yang bergerak di bidang jasa periklanan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya Penyelenggaraan Reklame di Kota Samarinda  wajib memiliki izin secara tertulis dari Pemerintah Kota Samarinda , pengajuan permohonan Izin Reklame dapat di dimohonkan secara online melalui app-dpmptsp.samarindakota.go.id . Kewajiban setelah memperoleh izin untuk membayar pajak reklame sesuai dengan jenis , ukuran dan jangka waktu pemasangan di Bapenda Kota Samarinda
14 Oktober 2024