Kamis, 09 November 2023. Untuk meningkatkan kualitas, mutu dan percepatan Pelayanan Perizinan Berusaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2A22 tentang Pendelegasian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan serta meningkatkan fungsi koordinasi antara OPD Teknis Pemerintah Kota Samarinda. DPMPTSP Kota Samarinda melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di DPMPTSP Kota Samarinda di Hotel Puri Samarinda, Ruang Samarinda Jl. Ruhui Rahayu.
Follow Here :
DPMPTSP
Instagram : https://www.instagram.com/dpmptsp_smr/
Facebook : https://www.facebook.com/dpmptsp.smr.official
Twitter : https://twitter.com/dpmptsp_smr
TikTok : https://www.tiktok.com/@dpmptspsmd_official
Youtube : https://www.youtube.com/
Website : https://dpmptsp.samarindakota.go.id/
#mppsamarinda
#pelayananceria
#ptspsmr
#mppsmr
#dpmptspsamarinda
#malpelayananpublik
#kotasamarinda
#samarindakotapusatperadaban