Diberitahukan kepada Pelaku Usaha yang berbentuk Badan Usaha baik UMK maupun Non UMK yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk dapat memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan periode waktu pelaporan Triwulan I (Januari-Maret 2024) 20 Maret s.d 20 April 2024
Apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka akan diberikan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nmor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Demikian diinformasikan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Laporkan Segera LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)