Rabu, 01 November 2023. Kota Samarinda saat ini sedang bertransformasi untuk menjadi Kota Pusat Peradaban dan sebagai Kota Penyangga untuk Ibu Kota Nusantara. Untuk itu diperlukan perencanaan yang matang dalam menetapkan arah kebijakan terutama dalam kebijakan bidang investasi dan penanaman modal. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), RUPM merupakan peraturan kepala daerah yang wajib dimiliki oleh suatu daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Rencana Umum Penanaman Modal berfungsi untuk mensinergikan seluruh kebijakan sektoral dalam menetapkan prioritas sektor-sektor yang akan dikembangkan dan dipromosikan untuk mendorong peningkatan investasi di Kota Samarinda. Kota Samarinda sebagai salah satu mitra IKN yang strategis memiliki berbagai sektor ekonomi potensial yang memiliki daya saing dan nilai ekonomi yang tinggi. Diperlukan arah kebijakan yang tepat dalam menentukan pengembangan investasi dan penanaman modal utamanya dalam menarik minat investor baik dalam negeri maupun luar negeri.
Penyusunan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal ini diharapkan menjadi dasar kebijakan yang dapat mendorong kapasitas berbagai sektor ekonomi yang dimiliki Kota Samarinda untuk dapat berdaya saing dan berdaya guna secara optimal dalam peningkatan nilai realisasi investasi Kota Samarinda dan efeknya untuk pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat luas.
Dengan ini DPMPTSP Kota Samarinda melalui Bidang Investasi menyelenggarakan “Penyusunan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)”
Bertempat di Hotel Puri Senyiur Samarinda
dihadiri oleh Tim Ahli dari Unmul dan Beberapa OPD Terkait.
#mppsamarinda
#pelayananceria
#ptspsmr
#mppsmr
#dpmptspsamarinda
#malpelayananpublik
#kotasamarinda
#samarindakotapusatperadaban