Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Kota Samarinda

1 November 2023

Rabu, 01 November 2023. Kota Samarinda saat ini sedang bertransformasi untuk menjadi Kota Pusat Peradaban dan sebagai Kota Penyangga untuk Ibu Kota Nusantara. Untuk itu diperlukan perencanaan yang matang dalam menetapkan arah kebijakan terutama dalam kebijakan bidang investasi dan penanaman modal. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), RUPM merupakan peraturan kepala daerah yang wajib dimiliki oleh suatu daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Rencana Umum Penanaman Modal berfungsi untuk mensinergikan seluruh kebijakan sektoral dalam menetapkan prioritas sektor-sektor yang akan dikembangkan dan dipromosikan untuk mendorong peningkatan investasi di Kota Samarinda. Kota Samarinda sebagai salah satu mitra IKN yang strategis memiliki berbagai sektor ekonomi potensial yang memiliki daya saing dan nilai ekonomi yang tinggi. Diperlukan arah kebijakan yang tepat dalam menentukan pengembangan investasi dan penanaman modal utamanya dalam menarik minat investor baik dalam negeri maupun luar negeri.
Penyusunan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal ini diharapkan menjadi dasar kebijakan yang dapat mendorong kapasitas berbagai sektor ekonomi yang dimiliki Kota Samarinda untuk dapat berdaya saing dan berdaya guna secara optimal dalam peningkatan nilai realisasi investasi Kota Samarinda dan efeknya untuk pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat luas.
Dengan ini DPMPTSP Kota Samarinda melalui Bidang Investasi menyelenggarakan “Penyusunan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)”
Bertempat di Hotel Puri Senyiur Samarinda
dihadiri oleh Tim Ahli dari Unmul dan Beberapa OPD Terkait.
#mppsamarinda
#pelayananceria
#ptspsmr
#mppsmr
#dpmptspsamarinda
#malpelayananpublik
#kotasamarinda
#samarindakotapusatperadaban
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita
DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan Studi Tiru ke DPMPTSP dan Mall Pelayanan Publik Kota Samarinda
admin 21 November 2024
0
Kamis, 21 November 2024. DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan Studi Tiru ke DPMPTSP dan Mall Pelayanan Publik Kota Samarinda. Studi Tiru kali ini disambut dan diterima oleh Plh. Kepala DPMPTSP Kota Samarinda (Chairuddin, S.Hut) di ruang rapat lantai 5. Kunjungan kali ini dipimpin oleh Sekretaris DPMPTSP Prov. Kaltara (H. Asnawi, S.Sos,M.Si
Pertemuan Rutin DWP DPMPTSP Kota Samarinda dan Sosialisasi Produk Bank Syariah Indonesia (BSI) Griya Pembelian Rumah, BSI Oto dan BSI Cicil Emas
Pertemuan Rutin DWP DPMPTSP Kota Samarinda dan Sosialisasi Produk Bank Syariah Indonesia (BSI) Griya Pembelian Rumah, BSI Oto dan BSI Cicil Emas
21 November 2024
Kunjungan dan Study Orientasi DPMPTSP Kabupaten Sleman
Kunjungan dan Study Orientasi DPMPTSP Kabupaten Sleman ke DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kota Samarinda. Kunjungan kali ini diterima dan di sambut oleh Sekretaris DPMPTS Kota Samarinda di ruang rapat lantai 5.
15 November 2024
Rapat Koordinasi Bulanan DPMPTSP Kota Samarinda
Rapat Koordinasi Bulanan DPMPTSP Kota Samarinda
15 November 2024
Kunjungan Kerja Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Samarinda
  Kunjungan Kerja Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Samarinda yang di sambut langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Samarinda.    
15 November 2024
Rapat Koordinasi Bulanan DPMPTSP Kota Samarinda
Rapat Koordinasi Bulanan DPMPTSP Kota Samarinda
15 November 2024