Percepatan Perizinan Berusaha Integrasi Amdal Net Dalam OSS RBA

1 Agustus 2024

DPMPTSP Kota Samarinda selaku unit kerja yang membidangi Penanaman Modal dan Pelayanan terhadap Penanaman Modal, salah satunya adalah penyelenggaraan perizinan berusaha.oleh karena itu DPMPTSP terus berupaya untuk melakukan percepatan berusaha melalui berbagai kegiatan yang melibatkan perangkat daerah teknis dan pelaku usaha. Salah satunya dengan  mengadakan kegiatan Fasilitasi Peningkatan OPD Teknis dalam Percepatan Perizinan Berusaha Integrasi Amdal Net Dalam OSS RBA.
Kegiatan ini diadakan pada hari Senin, 29 Juli 2024 di Hotel Puri Senyiur Kota Samarinda dengan melibatkan Perangkat Daerah Teknis, stakeholder Pelayanan Publik, Kecamatan, Asosiasi dan Pelaku usaha. Dengan menghadirkan narasumber ahli yang membidangi integrasi perizinan Amdalnet ini yakni dari DPMPTSP Provinsi Kaltim Bapak Wahyu Ilahi, S.E dan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bapak Ahmad Syaifudin.
Dalam rangka Mendukung pelaksanaan proses pemenuhan persyaratan perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan untuk risiko Menengah Tinggi dan Tinggi maka dilakukan integrasi sistem antara OSS dan Amdalnet. Proses Integrasi Amdalnet dengan OSS-RBA ialah untuk pengajuan persetujuan lingkungan untuk kegiatan usaha dengan KBLI risiko menengah tinggi dan tinggi. Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup berbasis Geospasial berfungsi sebagai pusat pelayanan Digitalisasi Dokumen Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan.
Diharapkan melalui kegiatan ini memberikan maanfat untuk fasilitasi peningkatan kapasitas bagi penyelenggara pelayanan publik dalam percepatan perizinan berusaha. Dengan tujuan  agar penyelenggara pelayanan (DPMPTSP, Kecamatan  dan Peangkat daerah Teknis ) memiliki kesamaan pemahaman dengan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan dasar di oss rba. Sehingga dapat memberikan dampak kemudahan dan percepatan perizinan berusaha untuk meningkatkan nilai investasi di kota samarinda
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita
Apresiasi Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara pada Ruang Publik dan Dokumen Lembaga di Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara 2024
admin 21 Oktober 2024
0
Senin, 21 Oktober 2024. Mewakili menerimakan penghargaan sebagai lembaga terbina pengutamaan bahasa negara pada ruang publik dan dokumen lembaga Kaltim-Kaltara Tahun 2022-2024 untuk DPMPTSP Kota Samarinda. Terima kasih dukungan Kepala Dinas, Struktural, Fungsional, Pelaksana serta rekan-rekan Tim kerja MPP Kota Samarinda
Pertemuan Rutin Rapat Bulanan DWP Kota Samarinda
Pertemuan Rutin Rapat Bulanan DWP Kota Samarinda
21 Oktober 2024
DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Rapat Evaluasi Laporan Kegiatan Tahun 2024
Rabu, 16 Oktober 2024, DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Rapat Evaluasi Laporan Kegiatan Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Lantai V yang dihadiri oleh Plh. Kepala Dinas, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Staf perwakilan Bidang, kegiatan di inisiasi oleh Bidang Promosi dengan maksud dan tujuan untuk menyamakan persepsi dan kerangka dalam penyusunan Pelaporan Kinerja yang memuat sistematika Pelaporan Kinerja dan Kegiatan yang didalamnya terdapat 3 poin penting yakni Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Kinerja yang sesuai dengan ketentuan dalam PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014.
17 Oktober 2024
Jumlah Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha
Jumlah Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Periode Triwulan III Tahun 2024
15 Oktober 2024
Hallo berikut Kontak DPMPTSP Kota Samarinda
Hallo berikut Kontak DPMPTSP Kota Samarinda
15 Oktober 2024
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame   Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.  Penyelenggara Reklame : 1.    Pemilik Reklame /Produk : orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas namanya sendiri 2.    Perusahaan jasa periklanan atau biro reklame  : badan yang bergerak di bidang jasa periklanan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya Penyelenggaraan Reklame di Kota Samarinda  wajib memiliki izin secara tertulis dari Pemerintah Kota Samarinda , pengajuan permohonan Izin Reklame dapat di dimohonkan secara online melalui app-dpmptsp.samarindakota.go.id . Kewajiban setelah memperoleh izin untuk membayar pajak reklame sesuai dengan jenis , ukuran dan jangka waktu pemasangan di Bapenda Kota Samarinda
14 Oktober 2024