Peringatan Resmi: Hati-Hati Oknum Penipuan Mengaku dari MPP/DPMPTSP

21 November 2025

Peringatan Resmi: Hati-Hati Oknum Penipuan Mengaku dari MPP/DPMPTSP

Awas Modus Penipuan Layanan Perizinan! Cek Info Resmi!

Sehubungan dengan adanya oknum yang mengatasnamakan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan DPMPTSP Kota Samarinda dalam menawarkan bantuan pengurusan perizinan serta meminta data pribadi hingga pungutan biaya tertentu, bersama ini kami sampaikan bahwa:

🔹 Seluruh layanan di MPP & DPMPTSP Kota Samarinda tidak dipungut biaya (gratis)
🔹 Petugas hanya menggunakan akun/nomor resmi dalam memberikan informasi serta pendampingan
🔹 Masyarakat dimohon untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya

Apabila menerima pesan, telepon, atau tawaran layanan yang mencurigakan dan mengatasnamakan instansi kami, harap melakukan konfirmasi melalui kanal resmi MPP Kota Samarinda.
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita
Kaleidoskop SIMBG Tahun 2025
admin 22 Januari 2026
0
Kaleidoskop SIMBG Tahun 2025
Kaleidoskop Online Single Submission Tahun 2025
Kaleidoskop Online Single Submission Tahun 2025
22 Januari 2026
Kaleidoskop SIPO Tahun 2025
Kaleidoskop SIPO Tahun 2025
22 Januari 2026
Kaleidoskop MPP Digital Tahun 2025
Kaleidoskop MPP Digital Tahun 2025
22 Januari 2026
Dirgahayu Kota Samarinda ke-385 dan Pemerintah Kota Samarinda ke-66 🎉
Dirgahayu Kota Samarinda ke-385 dan Pemerintah Kota Samarinda ke-66 🎉 Momentum hari jadi ini menjadi pengingat untuk terus memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas kinerja, serta menghadirkan inovasi demi kesejahteraan masyarakat. Bersama, kita wujudkan Samarinda yang semakin maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.
21 Januari 2026
Masih bingung memilih jenis reklame? Yuk kenali perbedaannya 👇
Masih bingung memilih jenis reklame? Yuk kenali perbedaannya 👇 🕒 Reklame Terbatas ✔️ Dipasang dalam jangka waktu tertentu ✔️ Biasanya untuk event, promo, atau kegiatan sementara ✔️ Contoh: spanduk, baliho acara, umbul-umbul 🏢 Reklame Permanen ✔️ Dipasang dalam jangka waktu lama ✔️ Umumnya untuk identitas usaha atau promosi berkelanjutan ✔️ Contoh: papan nama toko, neon box, billboard tetap 📌 Jangan lupa, setiap pemasangan reklame wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku ya!
20 Januari 2026