Rapat Koordinasi Teknis Pembinaan dan Sinkronisasi Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025: Penguatan Integrasi OSS RBA dengan Amdalnet
Samarinda – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pembinaan dan Sinkronisasi Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kegiatan ini berfokus pada pemenuhan persyaratan dasar persetujuan lingkungan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang kini telah terintegrasi dengan Amdalnet.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Instansi pemerintah daerah, serta pejabat teknis dari yang terkait. Kegiatan bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam penerapan sistem perizinan berusaha yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Ibu Rosana menyampaikan bahwa dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem perizinan berusaha yang terintegrasi, terutama dalam aspek lingkungan hidup.
“Integrasi OSS RBA dengan Amdalnet diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban lingkungan sekaligus mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha tanpa mengurangi kualitas pengawasan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah didorong untuk melakukan pembinaan dan koordinasi secara berkelanjutan, memastikan seluruh proses perizinan sesuai dengan ketentuan terbaru serta selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dengan adanya sinkronisasi kebijakan ini, diharapkan implementasi OSS RBA terintegrasi Amdalnet dapat berjalan optimal, sehingga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan mendukung terciptanya iklim investasi yang ramah lingkungan di Indonesia, khususnya di Kota Samarinda dan wilayah Kalimantan Timur.