Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame

14 Oktober 2024

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame
 
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah. 

Penyelenggara Reklame :
1.    Pemilik Reklame /Produk : orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas namanya sendiri
2.    Perusahaan jasa periklanan atau biro reklame  : badan yang bergerak di bidang jasa periklanan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya

Penyelenggaraan Reklame di Kota Samarinda  wajib memiliki izin secara tertulis dari Pemerintah Kota Samarinda , pengajuan permohonan Izin Reklame dapat di dimohonkan secara online melalui app-dpmptsp.samarindakota.go.id . Kewajiban setelah memperoleh izin untuk membayar pajak reklame sesuai dengan jenis , ukuran dan jangka waktu pemasangan di Bapenda Kota Samarinda
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita
Penyediaan Makanan Keliling KBLI 56104
admin 7 Oktober 2025
0
Penyediaan Makanan Keliling KBLI 56104
SI PELATARAN (Strategi Pelayanan Langsung Tanpa Antrian)
SI PELATARAN (Strategi Pelayanan Langsung Tanpa Antrian) DPMPTSP Kota Samarinda terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu strategi yang diterapkan adalah pelayanan langsung tanpa antrean melalui sistem layanan online via website resmi, atau pelayanan melalui Video Call di mana pemohon dapat mengurus izin secara mandiri bersama petugas secara daring.
7 Oktober 2025
SISTEM OSS SEDANG MENGALAMI GANGGUAN AKIBAT PEMBARUAN SISTEM
Samarinda, 6 Oktober 2025 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda menginformasikan kepada masyarakat bahwa saat ini Sistem Online Single Submission (OSS) sedang mengalami gangguan sementara. Gangguan ini terjadi sehubungan dengan adanya pembaruan sistem nasional OSS dalam rangka penyesuaian regulasi terbaru dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025. Proses pembaruan ini dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM guna meningkatkan integrasi data, penyederhanaan perizinan, serta sinkronisasi sistem perizinan berusaha dengan kebijakan terbaru pemerintah. Selama proses pembaruan berlangsung, akses dan layanan OSS mungkin mengalami kendala seperti lambatnya sistem, kesulitan login, atau tidak dapat memproses permohonan izin baru maupun perpanjangan. DPMPTSP Kota Samarinda mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersabar menunggu hingga proses pembaruan sistem selesai, serta tetap memantau informasi resmi melalui laman: 🔹 https://dpmptsp.samarindakota.go.id 🔹 https://oss.go.id Atas perhatian dan kerja sama seluruh pelaku usaha, kami ucapkan terima kasih.
6 Oktober 2025
Forum Kesepakatan Rankir Renstra Ta. 2025-2029
Samarinda, 06 Oktober 2025 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda telah melaksanakan Rapat Forum Kesepakatan Rancangan Akhir (Rankir) Resntra Ta. 2025-2029. Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta untuk memastikan bahwa dokumen Rencana Strategis yang disusun selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah serta kebutuhan masyarakat. Melalui forum ini diharapkan terjalin sinergi dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan, sehingga Rencana Strategis (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda Tahun 2025–2029 dapat menjadi dokumen perencanaan yang responsif, realistis, dan tepat sasaran dalam menjawab tantangan serta kebutuhan pembangunan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan ke depan.
6 Oktober 2025
Pelayanan Perizinan Melalui SIPO
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa pengajuan permohonan izin kini dapat dilakukan dengan mudah melalui Sistem Informasi Perizinan Online (SIPO). Dengan adanya SIPO, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk mengurus izin, cukup dengan mengakses layanan secara online. 👉 Untuk mengajukan izin, masyarakat dapat langsung mengakses melalui: 🌐 http://172.17.1.2/online/perizinan/index.html Mari manfaatkan layanan perizinan online ini untuk kemudahan, transparansi, dan kecepatan pelayanan. DPMPTSP Kota Samarinda Melayani dengan Mudah, Cepat, dan Transparan.
1 Oktober 2025
eluarga besar DPMPTSP Kota Samarinda mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya
Keluarga besar DPMPTSP Kota Samarinda mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak/Ibu atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas. Selamat atas amanah baru dan kenaikan jabatan yang dipercayakan. Semoga sukses selalu, diberi kesehatan, dan semakin berkah dalam pengabdian di tempat yang baru.
30 September 2025