Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame

14 Oktober 2024

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame
 
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah. 

Penyelenggara Reklame :
1.    Pemilik Reklame /Produk : orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas namanya sendiri
2.    Perusahaan jasa periklanan atau biro reklame  : badan yang bergerak di bidang jasa periklanan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya

Penyelenggaraan Reklame di Kota Samarinda  wajib memiliki izin secara tertulis dari Pemerintah Kota Samarinda , pengajuan permohonan Izin Reklame dapat di dimohonkan secara online melalui app-dpmptsp.samarindakota.go.id . Kewajiban setelah memperoleh izin untuk membayar pajak reklame sesuai dengan jenis , ukuran dan jangka waktu pemasangan di Bapenda Kota Samarinda
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita
Rapat Koordinasi Internal PTSP
admin 5 Juni 2025
0
Rapat Koordinasi Internal PTSP
"5 Juni, Saatnya Bicara dan Bertindak untuk Lingkungan"
"5 Juni, Saatnya Bicara dan Bertindak untuk Lingkungan" Selamat Hari Lingkungan Sedunia
5 Juni 2025
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H.
DPMPTSP Kota Samarinda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H. Semoga semangat berkurban menumbuhkan keikhlasan, kepedulian, dan kasih sayang kepada sesama. 🌙🕋
5 Juni 2025
Rapat Pembahasan Kerjasama dan Integrasi Aplikasi SIPO (Sistem Pelayanan Perizinan Online)
Samarinda, 02 Juni 2025. Rapat Pembahasan Kerjasama dan Integrasi Aplikasi SIPO (Sistem Pelayanan Perizinan Online) Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik di bidang perizinan, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Kerjasama dan Integrasi Aplikasi Sistem Pelayanan Perizinan Online, yang dihadiri oleh perwakilan dari instansi-instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, BAPENDA Kota Samarinda, Bankaltimtara serta tim pengembang aplikasi layanan perizinan. Rapat ini bertujuan untuk menjajaki potensi integrasi antar sistem pelayanan perizinan online yang saat ini telah digunakan di berbagai instansi, agar proses pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan izin dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi secara menyeluruh. Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat meliputi: 1. Pembahasan Teknis dan Mekanisme Integrasi KSWPD BAPENDA dengan SIPO DPMPTSP Kota Samarinda 2. Pembahasan Teknis dan Mekanisme Integrasi Data NIK Disdukcapil dengan SIPO DPMPTSP Kota Samarinda 3. Pembahasan Teknis dan Operasional Kerjasama Implementasi Metode Pembayaran Retribusi Daerah melalui SIPO dengan Bank KaltimTara
5 Juni 2025
PENGUMUMAN
Sehubungan dengan memperingati Hari Tahun Baru Islam pelayanan di DPMPTSP Kota Samarinda pada 06 Juni - 09 Juni 2025 TUTUP Pelayanan akan dibuka kembali Pada Selasa 10 Juni 2025
5 Juni 2025
Dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus,
Dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus, Pelayanan di DPMPTSP Kota Samarinda libur pada Kamis, 29 Mei 2025 dan Jum'at, 30 Mei 2025 Kami akan kembali melayani Anda pada hari berikutnya. Selamat memperingati Hari Kenaikan Tuhan Yesus Kristus bagi yang merayakan.
28 Mei 2025