Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame

14 Oktober 2024

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame
 
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah. 

Penyelenggara Reklame :
1.    Pemilik Reklame /Produk : orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas namanya sendiri
2.    Perusahaan jasa periklanan atau biro reklame  : badan yang bergerak di bidang jasa periklanan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya

Penyelenggaraan Reklame di Kota Samarinda  wajib memiliki izin secara tertulis dari Pemerintah Kota Samarinda , pengajuan permohonan Izin Reklame dapat di dimohonkan secara online melalui app-dpmptsp.samarindakota.go.id . Kewajiban setelah memperoleh izin untuk membayar pajak reklame sesuai dengan jenis , ukuran dan jangka waktu pemasangan di Bapenda Kota Samarinda
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita
DPMPTSP Kabupaten Berau dan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau berkunjung ke Mal Pelayanan Publik Kota Samarinda
admin 22 November 2024
0
Jumat, 22 November 2024. DPMPTSP Kabupaten Berau dan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait proses penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Samarinda. Konsultasi dan koordinasi kali ini disambut dan di terima oleh Jafung Kebijakan Ahli Muda Ibu Binti Isni Khuriyah, ST dan Tatang Wahyudi, SP, M.Si
DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan Studi Tiru ke DPMPTSP dan Mall Pelayanan Publik Kota Samarinda
Kamis, 21 November 2024. DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan Studi Tiru ke DPMPTSP dan Mall Pelayanan Publik Kota Samarinda. Studi Tiru kali ini disambut dan diterima oleh Plh. Kepala DPMPTSP Kota Samarinda (Chairuddin, S.Hut) di ruang rapat lantai 5. Kunjungan kali ini dipimpin oleh Sekretaris DPMPTSP Prov. Kaltara (H. Asnawi, S.Sos,M.Si
21 November 2024
Pertemuan Rutin DWP DPMPTSP Kota Samarinda dan Sosialisasi Produk Bank Syariah Indonesia (BSI) Griya Pembelian Rumah, BSI Oto dan BSI Cicil Emas
Pertemuan Rutin DWP DPMPTSP Kota Samarinda dan Sosialisasi Produk Bank Syariah Indonesia (BSI) Griya Pembelian Rumah, BSI Oto dan BSI Cicil Emas
21 November 2024
Kunjungan dan Study Orientasi DPMPTSP Kabupaten Sleman
Kunjungan dan Study Orientasi DPMPTSP Kabupaten Sleman ke DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kota Samarinda. Kunjungan kali ini diterima dan di sambut oleh Sekretaris DPMPTS Kota Samarinda di ruang rapat lantai 5.
15 November 2024
Rapat Koordinasi Bulanan DPMPTSP Kota Samarinda
Rapat Koordinasi Bulanan DPMPTSP Kota Samarinda
15 November 2024
Kunjungan Kerja Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Samarinda
  Kunjungan Kerja Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Samarinda yang di sambut langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Samarinda.    
15 November 2024