Diberitahukan kepada Pelaku Usaha dengan skala usaha Non UMK (Badan Hukum) yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk dapat memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan periode waktu pelaporan Triwulan III. Laporan disampaikan pada tanggal 01 - 10 Oktober 2025. Kunjungi Website https://oss.go.id untuk menyampaikan LKPM.