Selasa, 02 July 2024. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata melaksanakan Urun Rembuk Pelaku Usaha Pariwisata di Kota Samarinda terkait rencana perubahan Perda no 15 tahun 2002 tentang Ijin Usaha Jasa Kepariwisataan yang bertempat di Bagios Cafe. DPMPTSP Kota Samarinda wakilkan oleh Jafung Analis Kebijakan Ahli Muda bapak Mukti Ali dan berkesempatan menjadi narasumber di acara ini.
Upaya ini menguatkan sinergitas antar pelaku usaha jasa pariwisata, untuk itu Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Samarinda menggelar Rembuk Pariwisata bersama Pelaku Usaha Jasa Pariwisata dan perwakilan Asosiasi-asosiasi Jasa Pariwisata lainnya, pertemuan ini sebagai forum dengar pendapat guna mengetahui kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha pasca implementasi Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan rencana penyusunan paraturan daerah pengganti Perda no 15 tahun 2002 tentang Ijin Usaha Jasa Kepariwisataan.