DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Melalui OSS RBA di Hotel Puri Senyiur Kota Samarinda.

10 Juli 2024

Selasa, 09 Juli 2024. DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Melalui OSS RBA di Hotel Puri Senyiur Kota Samarinda.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Jusmaramdhana Alus, SH, M.Si dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi. Sertifikat ini penting karena di dalamnya terdapat informasi produk yang menjadi syarat agar produksi dapat dipasarkan secara luas.

Untuk itu dalam menguatkan sinergi dan kolaborasi antar perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dan meningkatkan kapasitas SDM PD Teknis dan Kecamatan dalam memberikan pendampingan pelayanan perizinan SPP-IRT kepada masyarakat, DPMPTSP Kota Samarinda menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda Hj. Maryam Amir, SKM. M.Kes sebagai petugas sanitasi lingkungan yang menjelaskan tentang Peraturan terkait penerbitan SPP-IRT serta 2 narasumber dari BPOM yaitu Evi Fajarwati, S.Farm. Apt PFM Ahli Muda yang menjelaskan tentang pedoman penerbitan SPP-IRT dan Karolina Reyni Kristiani, S.Farm. Apt Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda yang menjelaskan tentang panduan pengisian SPP-IRT.

Bimtek ini dihadiri sebanyak 70 peserta terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Kepala Dinas Perikanan Kota Samarinda, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda serta kasi pelayanan dan staf layanan OTAN di seluruh kecamatan dalam wilayah Kota Samarinda.
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita
Apresiasi Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara pada Ruang Publik dan Dokumen Lembaga di Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara 2024
admin 21 Oktober 2024
0
Senin, 21 Oktober 2024. Mewakili menerimakan penghargaan sebagai lembaga terbina pengutamaan bahasa negara pada ruang publik dan dokumen lembaga Kaltim-Kaltara Tahun 2022-2024 untuk DPMPTSP Kota Samarinda. Terima kasih dukungan Kepala Dinas, Struktural, Fungsional, Pelaksana serta rekan-rekan Tim kerja MPP Kota Samarinda
Pertemuan Rutin Rapat Bulanan DWP Kota Samarinda
Pertemuan Rutin Rapat Bulanan DWP Kota Samarinda
21 Oktober 2024
DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Rapat Evaluasi Laporan Kegiatan Tahun 2024
Rabu, 16 Oktober 2024, DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Rapat Evaluasi Laporan Kegiatan Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Lantai V yang dihadiri oleh Plh. Kepala Dinas, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Staf perwakilan Bidang, kegiatan di inisiasi oleh Bidang Promosi dengan maksud dan tujuan untuk menyamakan persepsi dan kerangka dalam penyusunan Pelaporan Kinerja yang memuat sistematika Pelaporan Kinerja dan Kegiatan yang didalamnya terdapat 3 poin penting yakni Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Kinerja yang sesuai dengan ketentuan dalam PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014.
17 Oktober 2024
Jumlah Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha
Jumlah Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Periode Triwulan III Tahun 2024
15 Oktober 2024
Hallo berikut Kontak DPMPTSP Kota Samarinda
Hallo berikut Kontak DPMPTSP Kota Samarinda
15 Oktober 2024
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame   Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.  Penyelenggara Reklame : 1.    Pemilik Reklame /Produk : orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas namanya sendiri 2.    Perusahaan jasa periklanan atau biro reklame  : badan yang bergerak di bidang jasa periklanan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya Penyelenggaraan Reklame di Kota Samarinda  wajib memiliki izin secara tertulis dari Pemerintah Kota Samarinda , pengajuan permohonan Izin Reklame dapat di dimohonkan secara online melalui app-dpmptsp.samarindakota.go.id . Kewajiban setelah memperoleh izin untuk membayar pajak reklame sesuai dengan jenis , ukuran dan jangka waktu pemasangan di Bapenda Kota Samarinda
14 Oktober 2024