rapat koordinasi dan evaluasi tim teknis penyelenggaraan melalui Online Single Submission (OSS) bersama tim PD Teknis se Kota Samarinda

28 Juni 2024

Jum’at 28 Juni 2024. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota (DPMTSP) Samarinda melakukan rapat koordinasi dan evaluasi tim teknis penyelenggaraan melalui Online Single Submission (OSS) bersama tim PD Teknis se Kota Samarinda.

Plt. Kabid Pelayanan Perizinan Rosana, ST saat memimpin rapat menyampaikan, koordinasi dengan PD Teknis dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dan percepatan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko. Karenanya DPMTPSP mengundang PD teknis yang terdiri dari Kepala Dinas PD Teknis se Kota Samarinda, Seluruh Kepala Bidang DPMPTSP Kota Samarinda serta Jafung Analisis Kebijakan Ahli Muda.

Kepada tim PD teknis, Rosana, ST selaku Plt. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan menyampaikan bahwa sistem penyelenggaraan perizinan dan non perizinan secara elektronik melalui oss.go.id, Sistem Informasi Perizinan Online (SIPO) dan layanan konsultasi perizinan melalui Strategi Pelayanan Langsung Tanpa Antrian (Sipelataran).

Diakui, ada beberapa kendala di PD Teknis yang selama ini dihadapi antara lain penentuan kegiatan utama dan kegiatan pendukung, penentuan KBLI serta penggunaan akun verifikator pada PD Teknis.

Untuk mengatasi hal tersebut, DPMPTSP Kota Samarinda telah menempatkan perangkat yang berfungsi dengan baik di gerai masing2 PD di MPP untuk memudahkan saling koordinasi dan Konsultasi dalam pelayanan perizinan. Selain itu juga diusulkan untuk mengadakan bimtek dan workshop sebagai peningkatan kapasitas Tim Teknis. DPMPTSP Kota Samarinda juga secara berkala memberikan data OSS.
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita
Apresiasi Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara pada Ruang Publik dan Dokumen Lembaga di Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara 2024
admin 21 Oktober 2024
0
Senin, 21 Oktober 2024. Mewakili menerimakan penghargaan sebagai lembaga terbina pengutamaan bahasa negara pada ruang publik dan dokumen lembaga Kaltim-Kaltara Tahun 2022-2024 untuk DPMPTSP Kota Samarinda. Terima kasih dukungan Kepala Dinas, Struktural, Fungsional, Pelaksana serta rekan-rekan Tim kerja MPP Kota Samarinda
Pertemuan Rutin Rapat Bulanan DWP Kota Samarinda
Pertemuan Rutin Rapat Bulanan DWP Kota Samarinda
21 Oktober 2024
DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Rapat Evaluasi Laporan Kegiatan Tahun 2024
Rabu, 16 Oktober 2024, DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Rapat Evaluasi Laporan Kegiatan Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Lantai V yang dihadiri oleh Plh. Kepala Dinas, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Staf perwakilan Bidang, kegiatan di inisiasi oleh Bidang Promosi dengan maksud dan tujuan untuk menyamakan persepsi dan kerangka dalam penyusunan Pelaporan Kinerja yang memuat sistematika Pelaporan Kinerja dan Kegiatan yang didalamnya terdapat 3 poin penting yakni Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Kinerja yang sesuai dengan ketentuan dalam PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014.
17 Oktober 2024
Jumlah Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha
Jumlah Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Periode Triwulan III Tahun 2024
15 Oktober 2024
Hallo berikut Kontak DPMPTSP Kota Samarinda
Hallo berikut Kontak DPMPTSP Kota Samarinda
15 Oktober 2024
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame   Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.  Penyelenggara Reklame : 1.    Pemilik Reklame /Produk : orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas namanya sendiri 2.    Perusahaan jasa periklanan atau biro reklame  : badan yang bergerak di bidang jasa periklanan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya Penyelenggaraan Reklame di Kota Samarinda  wajib memiliki izin secara tertulis dari Pemerintah Kota Samarinda , pengajuan permohonan Izin Reklame dapat di dimohonkan secara online melalui app-dpmptsp.samarindakota.go.id . Kewajiban setelah memperoleh izin untuk membayar pajak reklame sesuai dengan jenis , ukuran dan jangka waktu pemasangan di Bapenda Kota Samarinda
14 Oktober 2024