Rabu, 30 Oktober 2024. Koordinasi Dinas Kesehatan Kota Samarinda dan DPMPTSP Kota Samarinda terkait Prosedur Ijin Usaha Tempat Praktek Nakes Mandiri bertempat Ruang Sekretaris DPMPTSP Kota Samarinda yang diterima dan diskusi dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Samarinda Dr. Riduansyah, SE, M.Si yang merangkap sebagai Plt Kepala Bidang Pelayanan Perizinan yang didampingi oleh Rosana, ST ( Kabid. Pengolahan Data Informasi) dan Fitri Ellita, S.S.T ( Petugas layanan Konsultasi Pelayanan Perizinan), Tim Dinas Kesehatan Kota Samarinda dari Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDMK yang dipimpin oleh Pak Budi beserta staf dan Tim dari Organisasi Fisioterafis Kota Samarinda bapak Sulfandi dan rekan.
Pertemuan ini membahas terkait Perizinan Berusaha untuk Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan berdasarkan PP 5 tahun 2021,Permenkes 14 tahun 2021, UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 tahun 2024. Tujuan dari koordinasi ini untuk memberi kemudahan bagi Tenaga Kesehatan dalam melakukan kegiatan usaha praktik Mandiri sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Pada pertemuan ini di sepakati bahwa DKK akan mengirim surat secara resmi terkait ketentuan teknis dalam penyelanggaraan kegiatan usaha tempat praktik mandiri tenaga kesehatan. DPMPTSP akan membuatkan sistem secara administrasi untuk penyelenggaraan Perizinannya jika dalam OSS belum diakomodir sesuai dengan ketentuan teknis yang di sampaikan oleh DKK selaku OPD Teknis di sektor kesehatan berdasarkan peraturan yang berlaku. Perizinan tempat praktik mandiri tenaga kesehatan ini akan menjadi dasar dalam penginputan data Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk Praktik Mandiri dalam SISDMK yang akan disinkronkan dengan aplikasi satusehat.kemkes.go.id
(by: Fit07)