Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Kota Samarinda

1 November 2023

Rabu, 01 November 2023. Kota Samarinda saat ini sedang bertransformasi untuk menjadi Kota Pusat Peradaban dan sebagai Kota Penyangga untuk Ibu Kota Nusantara. Untuk itu diperlukan perencanaan yang matang dalam menetapkan arah kebijakan terutama dalam kebijakan bidang investasi dan penanaman modal. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), RUPM merupakan peraturan kepala daerah yang wajib dimiliki oleh suatu daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Rencana Umum Penanaman Modal berfungsi untuk mensinergikan seluruh kebijakan sektoral dalam menetapkan prioritas sektor-sektor yang akan dikembangkan dan dipromosikan untuk mendorong peningkatan investasi di Kota Samarinda. Kota Samarinda sebagai salah satu mitra IKN yang strategis memiliki berbagai sektor ekonomi potensial yang memiliki daya saing dan nilai ekonomi yang tinggi. Diperlukan arah kebijakan yang tepat dalam menentukan pengembangan investasi dan penanaman modal utamanya dalam menarik minat investor baik dalam negeri maupun luar negeri.
Penyusunan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal ini diharapkan menjadi dasar kebijakan yang dapat mendorong kapasitas berbagai sektor ekonomi yang dimiliki Kota Samarinda untuk dapat berdaya saing dan berdaya guna secara optimal dalam peningkatan nilai realisasi investasi Kota Samarinda dan efeknya untuk pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat luas.
Dengan ini DPMPTSP Kota Samarinda melalui Bidang Investasi menyelenggarakan “Penyusunan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)”
Bertempat di Hotel Puri Senyiur Samarinda
dihadiri oleh Tim Ahli dari Unmul dan Beberapa OPD Terkait.
#mppsamarinda
#pelayananceria
#ptspsmr
#mppsmr
#dpmptspsamarinda
#malpelayananpublik
#kotasamarinda
#samarindakotapusatperadaban
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita
Apresiasi Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara pada Ruang Publik dan Dokumen Lembaga di Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara 2024
admin 21 Oktober 2024
0
Senin, 21 Oktober 2024. Mewakili menerimakan penghargaan sebagai lembaga terbina pengutamaan bahasa negara pada ruang publik dan dokumen lembaga Kaltim-Kaltara Tahun 2022-2024 untuk DPMPTSP Kota Samarinda. Terima kasih dukungan Kepala Dinas, Struktural, Fungsional, Pelaksana serta rekan-rekan Tim kerja MPP Kota Samarinda
Pertemuan Rutin Rapat Bulanan DWP Kota Samarinda
Pertemuan Rutin Rapat Bulanan DWP Kota Samarinda
21 Oktober 2024
DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Rapat Evaluasi Laporan Kegiatan Tahun 2024
Rabu, 16 Oktober 2024, DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Rapat Evaluasi Laporan Kegiatan Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Lantai V yang dihadiri oleh Plh. Kepala Dinas, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Staf perwakilan Bidang, kegiatan di inisiasi oleh Bidang Promosi dengan maksud dan tujuan untuk menyamakan persepsi dan kerangka dalam penyusunan Pelaporan Kinerja yang memuat sistematika Pelaporan Kinerja dan Kegiatan yang didalamnya terdapat 3 poin penting yakni Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Kinerja yang sesuai dengan ketentuan dalam PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014.
17 Oktober 2024
Jumlah Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha
Jumlah Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Periode Triwulan III Tahun 2024
15 Oktober 2024
Hallo berikut Kontak DPMPTSP Kota Samarinda
Hallo berikut Kontak DPMPTSP Kota Samarinda
15 Oktober 2024
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame   Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.  Penyelenggara Reklame : 1.    Pemilik Reklame /Produk : orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas namanya sendiri 2.    Perusahaan jasa periklanan atau biro reklame  : badan yang bergerak di bidang jasa periklanan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya Penyelenggaraan Reklame di Kota Samarinda  wajib memiliki izin secara tertulis dari Pemerintah Kota Samarinda , pengajuan permohonan Izin Reklame dapat di dimohonkan secara online melalui app-dpmptsp.samarindakota.go.id . Kewajiban setelah memperoleh izin untuk membayar pajak reklame sesuai dengan jenis , ukuran dan jangka waktu pemasangan di Bapenda Kota Samarinda
14 Oktober 2024