Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda telah melaksanakan Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Tujuannya adalah untuk Meningkatkan pemahaman pegawai tentang aturan dan ketentuan terkait gratifikasi, Mendorong integritas dan budaya anti-korupsi di lingkungan kerja, Memberikan panduan pelaporan gratifikasi agar prosesnya jelas, mudah, dan sesuai regulasi yang berlaku serta Menguatkan sistem pengendalian internal sehingga pelayanan publik berjalan lebih transparan, bersih, dan akuntabel.
Acara dibuka langsung oleh Mba Siti Noor Aini, Auditor dari Inspektorat Kota Samarinda sekaligus Narasumber acara Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda. Dalam sosialisasi tersebut, poin penting yang ditekankan adalah bahwa peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di DPMPTSP perlu terus ditingkatkan, mengingat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Peningkatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di DPMPTSP dianggap penting untuk menjaga konsistensi penerapan nilai integritas, memastikan keberlanjutan budaya anti-gratifikasi, serta memperkuat sistem pengendalian internal agar status WBK dapat dipertahankan dan ditingkatkan menjadi status Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).