Kamis, 09 November 2023. Untuk meningkatkan kualitas, mutu dan percepatan Pelayanan Perizinan Berusaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2A22 tentang Pendelegasian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan serta meningkatkan fungsi koordinasi antara OPD Teknis Pemerintah Kota Samarinda. DPMPTSP Kota Samarinda melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di DPMPTSP Kota Samarinda di Hotel Puri Samarinda, Ruang Samarinda Jl. Ruhui Rahayu. Follow Here : DPMPTSP Instagram : https://www.instagram.com/dpmptsp_smr/ Facebook : https://www.facebook.com/dpmptsp.smr.official Twitter : https://twitter.com/dpmptsp_smr TikTok : https://www.tiktok.com/@dpmptspsmd_official Youtube : https://www.youtube.com/ Website : https://dpmptsp.samarindakota.go.id/ #mppsamarinda #pelayananceria #ptspsmr #mppsmr #dpmptspsamarinda #malpelayananpublik #kotasamarinda #samarindakotapusatperadaban