Selasa, 09 Juli 2024. DPMPTSP Kota Samarinda mengadakan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Melalui OSS RBA di Hotel Puri Senyiur Kota Samarinda. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Jusmaramdhana Alus, SH, M.Si dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi. Sertifikat ini penting karena di dalamnya terdapat informasi produk yang menjadi syarat agar produksi dapat dipasarkan secara luas. Untuk itu dalam menguatkan sinergi dan kolaborasi antar perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dan meningkatkan kapasitas SDM PD Teknis dan Kecamatan dalam memberikan pendampingan pelayanan perizinan SPP-IRT kepada masyarakat, DPMPTSP Kota Samarinda menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda Hj. Maryam Amir, SKM. M.Kes sebagai petugas sanitasi lingkungan yang menjelaskan tentang Peraturan terkait penerbitan SPP-IRT serta 2 narasumber dari BPOM yaitu Evi Fajarwati, S.Farm. Apt PFM Ahli Muda yang menjelaskan tentang pedoman penerbitan SPP-IRT dan Karolina Reyni Kristiani, S.Farm. Apt Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda yang menjelaskan tentang panduan pengisian SPP-IRT. Bimtek ini dihadiri sebanyak 70 peserta terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Kepala Dinas Perikanan Kota Samarinda, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda serta kasi pelayanan dan staf layanan OTAN di seluruh kecamatan dalam wilayah Kota Samarinda.