Kabar Berita

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame
 
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah. 

Penyelenggara Reklame :
1.    Pemilik Reklame /Produk : orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas namanya sendiri
2.    Perusahaan jasa periklanan atau biro reklame  : badan yang bergerak di bidang jasa periklanan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya

Penyelenggaraan Reklame di Kota Samarinda  wajib memiliki izin secara tertulis dari Pemerintah Kota Samarinda , pengajuan permohonan Izin Reklame dapat di dimohonkan secara online melalui app-dpmptsp.samarindakota.go.id . Kewajiban setelah memperoleh izin untuk membayar pajak reklame sesuai dengan jenis , ukuran dan jangka waktu pemasangan di Bapenda Kota Samarinda

                                    Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame
Berita
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame   Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.  Penyelenggara Reklame : 1.    Pemilik Reklame /Produk : orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas namanya sendiri 2.    Perusahaan jasa periklanan atau biro reklame  : badan yang bergerak di bidang jasa periklanan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya Penyelenggaraan Reklame di Kota Samarinda  wajib memiliki izin secara tertulis dari Pemerintah Kota Samarinda , pengajuan permohonan Izin Reklame dapat di dimohonkan secara online melalui app-dpmptsp.samarindakota.go.id . Kewajiban setelah memperoleh izin untuk membayar pajak reklame sesuai dengan jenis , ukuran dan jangka waktu pemasangan di Bapenda Kota Samarinda

                                    Perizinan Berusaha yang terbit melalui OSS berdasarkan Resiko Kegiatan
Berita
Perizinan Berusaha yang terbit melalui OSS berdasarkan Resiko Kegiatan

Perizinan Berusaha yang terbit melalui OSS berdasarkan Resiko Kegiatan

                                    NIB terbit berdasarkan lokasi pelaku usaha di kota samarinda
Berita
NIB terbit berdasarkan lokasi pelaku usaha di kota samarinda

NIB terbit berdasarkan lokasi pelaku usaha di kota samarinda Periode Triwulan III Tahun 2024

                                    Jumlah SIP Terbit Melalui MPP Digital
Berita
Jumlah SIP Terbit Melalui MPP Digital

Jumlah SIP Terbit Melalui MPP Digital untuk Triwulan III tahun 2024 berdasarkan jenis Profesi

                                    Kunjungan dan Bimtek Aplikasi SIMBG dari DPMPTSP Kabupaten Mahakam Ulu
Berita
Kunjungan dan Bimtek Aplikasi SIMBG dari DPMPTSP Kabupaten Mahakam Ulu

Kamis, 03 Oktober 2024. Kunjungan dan Bimtek Aplikasi SIMBG dari DPMPTSP Kabupaten Mahakam Ulu ke DPMPTSP Kota Samarinda di Area Co Working Lantai 3 DPMPTSP Kota Samarinda diterima oleh Bapak Mukti Ali , SE, M.Si dan SM. Rudi Siahaan S.Kom

                                    Selamat Hari Batik Nasional
Berita
Selamat Hari Batik Nasional

Selamat Hari Batik Nasional “Semoga batik selalu menjadi kebanggaan bangsa dan semakin dikenal di seluruh dunia.”    

                                    Pertemuan Rutin DWP DPMPTSP Kota Samarinda
Berita
Pertemuan Rutin DWP DPMPTSP Kota Samarinda

Jum'at, 27 September 2024. Pertemuan Rutin DWP DPMPTSP Kota Samarinda Ruang Rapat Lantai 5 Kantor DPMPTSP Kota Samarinda. Sekretaris DPMPTSP Kota Samarind Bapak Dr. Riduansyah, SE. M.M membuka dalam pertemuan kali ini dan Ibu Hj.Nur Asni Royani Julia Noor,S.ip memberikan sambutan kepada DWP DPMPTSP Kota Samarinda.

                                    Rapat Koordinasi Tentang SP dan SOP Perizinan PBG dan IMTN
Berita
Rapat Koordinasi Tentang SP dan SOP Perizinan PBG dan IMTN

Rabu, 25 September 2024. Rapat Koordinasi Tentang SP dan SOP Perizinan PBG dan IMTN di Ruang Rapat Lantai V DPMPTSP Kota Samarinda. Dihadiri oleh Tim TWAP Kota Samarinda, Plh. Kadis, JF AK Ahli Muda dan Staf Bidang Pelayanan Perizinan

                                    Workshop Manajemen Resiko
Berita
Workshop Manajemen Resiko

Selasa, 17 September 2024. Workshop Manajemen Resiko yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 5 gedung DPMPTSP Kota Samarinda. Workshop di laksanakan oleh Tim Inspektorat Daerah dan di hadiri oleh Sekretaris, Seluruh Kepala Bidang, Seluruh Jafung dan Staf DPMPTSP Kota Samarinda